Berita Aceh Utara

MA Tolak Kasasi Nelayan Aceh Kasus Menjemput Rohingya di Tengah Laut

Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan bebas nelayan Aceh, dan seorang warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus penjemputan

Editor: bakri
SERAMBINEWS/Foto Kejari Aceh Utara.
Terdakwa kasus penyelundupan warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor. 

Padahal mereka hanya ikut serta saja.

Sedangkan pelaku utama Adi Jawa dan Anwar sampai sekarang belum berhasil ditangkap petugas.

Minta Dipenjara Sekeluarga

Sementara istri Faisal, Nurul Hidah langsung menulis surat dengan menggunakan pena tinta hitam pada kertas folio setelah mengetahui petikan putusan MA yang menolak permohonan bebas terhadap suaminya.

Surat tersebut kemudian dikirimkan ke pengacara untuk dapat diteruskan ke MA dan pemerintah.

Surat tersebut berisi permohonan dan curahan hati Nurul Hidah tentang kondisi dirinya dan enam anaknya setelah Faisal ditahan.

“Jangan ayah (Faisal) saja yang Bapak tahan, kami pun rela Bapak tahan, biar kami sekalian tinggal sama ayah, karena kami tidak ada yang membiayai,” demikian antara lain isi surat tersebut. (jaf)

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ajukan Kasasi Kasus Suntik Mati Nelayan Keramba Pusong

Baca juga: Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Kuasa Hukum Pastikan akan Ajukan Kasasi 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved