Berita Aceh Utara
MA Tolak Kasasi Nelayan Aceh Kasus Menjemput Rohingya di Tengah Laut
Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan bebas nelayan Aceh, dan seorang warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus penjemputan
Padahal mereka hanya ikut serta saja.
Sedangkan pelaku utama Adi Jawa dan Anwar sampai sekarang belum berhasil ditangkap petugas.
Minta Dipenjara Sekeluarga
Sementara istri Faisal, Nurul Hidah langsung menulis surat dengan menggunakan pena tinta hitam pada kertas folio setelah mengetahui petikan putusan MA yang menolak permohonan bebas terhadap suaminya.
Surat tersebut kemudian dikirimkan ke pengacara untuk dapat diteruskan ke MA dan pemerintah.
Surat tersebut berisi permohonan dan curahan hati Nurul Hidah tentang kondisi dirinya dan enam anaknya setelah Faisal ditahan.
“Jangan ayah (Faisal) saja yang Bapak tahan, kami pun rela Bapak tahan, biar kami sekalian tinggal sama ayah, karena kami tidak ada yang membiayai,” demikian antara lain isi surat tersebut. (jaf)
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ajukan Kasasi Kasus Suntik Mati Nelayan Keramba Pusong
Baca juga: Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Kuasa Hukum Pastikan akan Ajukan Kasasi