Berita Aceh Utara

MA Tolak Kasasi Nelayan Aceh Kasus Menjemput Rohingya di Tengah Laut

Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan bebas nelayan Aceh, dan seorang warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus penjemputan

Editor: bakri
SERAMBINEWS/Foto Kejari Aceh Utara.
Terdakwa kasus penyelundupan warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor. 

LHOKSUKON – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan bebas nelayan Aceh, dan seorang warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus penjemputan puluhan Rohingya di tengah laut ke daratan pada tahun 2020.

Sedangkan dua nelayan lainnya belum menerima putusan tersebut.

Nelayan tersebut Faisal Afrizal (43), warga asal Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Berikutnya, Shahad Deen (37) warga etnis Rohingya yang menetap selama ini di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Demikian antara lain isi petikan putusan MA nomor registrasi 5180 K/PID.SUS/2021, untuk Faisal dan Shahad Deen.

Sedangkan dua nelayan lagi, Abdul Aziz (31) warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan Afrizal (26) warga Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, hingga kemarin belum menerima petikan putusan itu.

Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa tersebut pada tahun 2020 menjemput Rohingya di tengah laut atas perintah Adi Jawa dan Anwar, yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Faisal menjemput 99 warga Rohingya yang didominasi anak-anak dan perempuan.

Sedangkan yang diperintahkan jemput oleh Adi Jawa dan Anwar sekitar 35 orang.

Baca juga: MA Tolak Permohonan Kasasi Nelayan Aceh yang Jemput Rohingya di Tengah Laut

Baca juga: Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Resmi Diajukan Kasasi 

Ini dilakukan Faisal cs dengan tujuan untuk menyelamatkan lebih banyak anak-anak dan perempuan yang terombang-ambing di tengah laut.

“Petikan putusan dari MA sudah kami terima tadi,” ujar Perwakilan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham), Ni’mah Kurniasari SH kepada Serambi, Sabtu (5/3/2022).

Faisal dan pengacara mengaku kecewa dengan putusan MA karena hanya mempertimbangkan aspek hukum formal saja.

Sementara aspek kemanusiaan yang dilakukan kliennya untuk menyelamatkan warga Rohingya tidak menjadi pertimbangan hakim.

”Kita juga menemukan ada yang salah dalam penerapan hukum dalam kasus ini,” katanya.

Karena, menurutnya, mereka dihukum seperti pelaku utama dalam kasus itu.

Padahal mereka hanya ikut serta saja.

Sedangkan pelaku utama Adi Jawa dan Anwar sampai sekarang belum berhasil ditangkap petugas.

Minta Dipenjara Sekeluarga

Sementara istri Faisal, Nurul Hidah langsung menulis surat dengan menggunakan pena tinta hitam pada kertas folio setelah mengetahui petikan putusan MA yang menolak permohonan bebas terhadap suaminya.

Surat tersebut kemudian dikirimkan ke pengacara untuk dapat diteruskan ke MA dan pemerintah.

Surat tersebut berisi permohonan dan curahan hati Nurul Hidah tentang kondisi dirinya dan enam anaknya setelah Faisal ditahan.

“Jangan ayah (Faisal) saja yang Bapak tahan, kami pun rela Bapak tahan, biar kami sekalian tinggal sama ayah, karena kami tidak ada yang membiayai,” demikian antara lain isi surat tersebut. (jaf)

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ajukan Kasasi Kasus Suntik Mati Nelayan Keramba Pusong

Baca juga: Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Kuasa Hukum Pastikan akan Ajukan Kasasi 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved