Luar Negeri
7 Kebijakan Baru Arab Saudi: Hapus Aturan Karantina dan Tes PCR, Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak
Selain itu, kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani wajib karantina saat masuk negaranya.
"Haji akan dibuka, cuma masalah skema aja, bisa kapasitas 20, 40 atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional," jelasnya.
Usai kebijakan Arab Saudi itu dikeluarkan, Zaky mengatakan aturan ibadah haji kemungkinan besar akan segera diumumkan menyusul.
"InsyaAllah tidak lama lagi mungkin diumumkan," jelas dia.
Adapun rincian kebijakan baru Arab Saudi terkait pandemi Covid-19 dalam surat edaran GACA, sebagai berikut:
1. Shaf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.
Namun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diterapkan.
2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.
3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.
4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.
5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.
6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.
7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.
Baca juga: Pelajar Arab Saudi Laksanakan Ujian Tatap Muka, Mengakhiri Secara Daring Selama Dua Tahun
Baca juga: Arab Saudi Tak Wajibkan Lagi Masker, Pengunjung Luar Negeri Harus Penuhi Berbagai Persyaratan
Kemenag Bakal Sesuaikan Aturan Haji dan Umrah
Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan pembatasan Covid-19 bagi masyarakatnya maupun pelaku perjalanan internasional.
Para pelancong kini tidak diwajibkan melakukan karantina dan tes Covid-19 PCR.