Napi Dipaksa Makan Muntah, Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Lapas Pakem Jogja

Bahkan mereka disuruh telanjang tanpa menggunakan pakaian apapun dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang.

Tribunnews/Vincentius
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam 

Sementara Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menambahkan, terdapat tiga layer (lapis) pelaku kekerasan, penyiksaan, dan perendahan martabat yang terjadi di Lapas Pakem. Lapis pertama adalah petugas yang mengakui melakukan tindakan pemukulan, menendang, dan mencambuk menggunakan selang.

Lapis kedua adalah petugas yang melihat langsung tindakan pemukulan dan penelanjangan di terhadap WBP kiriman baru yang dilakukan sebelum masuk blok. Sementara lapis ketiga yakni petugas yang mengetahui atau mendengar dari rekan regu pengaman yang bertugas saat itu. "Jadi memang ada tiga layer. "Ada layer yang melakukan, mengetahui, ada layer yang mengetahui tapi basisnya mendengar. Jadi pelakunya itu," kata Anam.

Selain itu, kata dia, pejabat struktural di lapas juga menjadi bagian dari tindakan-tindakan kejam tersebut. Ia mencontohkan, pada medio tertentu tertentu kunci tahanan dibiarkan berada di lapas. Padahal, menurut aturan seharusnya kunci tersebut dibawa ke rumah dinas Kalapas. "Apakah struktur di sana masuk bagian dari itu? Masuk. Kunci yang tidak ditaroh di rumah dinas itu bagian dari mengetahui. Apakah struktur di lapas itu ikut melakukan pemukulan? Ada yang ikut melakukan pemukulan tapi basisnya berbeda-beda. Jadi layer intensitasnya berbeda-beda," kata dia.

Terkait temuan tersebut, Tama menjelaskan dalam upaya perbaikan dijelaskan bahwa saat itu kunci ditahan dulu dan ditempatkan di Pintu Penjaga Utama (P2U) dengan tetap di bawah monitoring Kalapas. Namun, kata dia, anak kunci sering tidak dikembalikan ke rumah dinas Kalapas.

"Anak kunci diletakkan di area P2U sehingga sering terjadi peminjaman atau istilah 'bon WBP' dari blok tahanan," kata Tama.

Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan HAM RI bersama jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan kekerasan tersebut. "Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, harus dilakukan penegakan hukum," katanya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan permohonan maafnya menanggapi temuan Komnas HAM itu.

"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Gusti Ayu dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (7/3).

Gusti Ayu mengatakan, Kanwil Kemenkumham Yogyakarta telah lebih dulu melakukan langkah- langkah yang direkomendasikan oleh Komnas HAM sebelum adanya pengaduan tersebut. Seperti melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga
terlibat. Juga memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke kantor wilayah.

"Menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," kata Gusti Ayu.

Berikutnya, memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana (PB, CB,CMB,CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.

Memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami traumatik, serta memberikan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP Narkotika Yogyakarta dan memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang.

Gusti Ayu memastikan monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan. "Tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI (Ombudsman) Perwakilan DIY dan Komnas HAM," ungkap Gusti Ayu.

Dia menambahkan bahwa saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru dan Kepala Kesatuan Pengamanan sudah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta sesuai tugas dan fungsi.

"Kanwil Kemenkumham DIY memegang komitmen untuk mempertahankan dan memperjuangkan lapas/rutan DIY tetap bebas dari narkoba, HP dan pirantinya," kata Gusti Ayu.(tribun network/git/fah/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved