AKBP M Oknum Polisi yang Rudapaksa Gadis 13 Tahun Segera Dipecat, Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti
Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP M yang kini jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur terancam sanksi pemecatan tidak hormat.
Dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan, AKBP M, Perwira Polairud Polda Sulsel dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.
Penetapan tersangka ini karena AKBP M dinilai telah dinilai melanggar Undang-Undang Perindungan Anak.
Dalam gelar perkara juga dihadirkan barang bukti berupa baju, alat kontrasepsi, tisu, serta bukti percakapan AKBP M dengan korban, AS.
Terkait statusnya sebagai anggota kepolisian, nantinya akan diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Sementara itu, pihak bidang profesi dan pengamanan polda sulawesi selatan yang menerima laporan itu langsung bertindak tegas dengan mendatangi rumah korban.
Petugas kepolisian dari propam polda sulawesi selatan mendatangi rumah korban untuk bertemu dengan korban dan orang tua serta kuasa hukum korban.
Diduga aksi pemerkosaan terhadap korban yang baru berumur 14 tahun terjadi sejak bulan 10 tahun 2021 lalu dan peristiwa pemerkosaan ini bermula ketika korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah terduga pelaku.
Sementara itu kuasa hukum korban menduga kasus yang dialami korban ini bisa dikaitkan ke dalam kasus human trafficking atau perdagangan manusia.
Pasalnya sebelum diperkosa korban dibawa oleh seseorang kepada terduga pelaku untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Selain itu korban juga mengaku tidak sendiri menjadi korban lantaran ada sejumlah korban lain yang seusia dengannya menjadi korban pemerkosaan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun, warga Griya Barombong.
IS diduga menjadi korban pemaksaan nafsu bejat M setelah dia menjadi ART pada 2021.
IS sendiri mengaku diperkosa dalam kurun November 2021 hingga Februari 2022.
M memaksanya dan mengiming-iminginya dengan janji akan membiayai pendidikan dan kebutuhan keluarga IS.
IS menerangkan jika dirinya memang hidup miskin bersama keluarganya sehingga menerima pekerjaan sebagai ART di rumah polisi tersebut.