Berita Nasional

"Crazy Rich" Diduga Cuci Uang dengan Beli Mobil dan Rumah Mewah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga sejumlah pihak yang kerap disebut crazy rich melakukan pencucian uang

Editor: bakri
Instagram
Crazy Rich Medan, Indra Kenz. 

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga sejumlah pihak yang kerap disebut crazy rich melakukan pencucian uang dengan membeli kendaraan, perhiasan, hingga rumah mewah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, dugaan itu muncul setelah pihaknya menemukan adanya transaksi sejumlah barang mewah itu yang tidak dilaporkan oleh pihak Penyedia Barang dan Jasa (PBJ).

“Terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah, yang wajib dilaporkan oleh PBJ kepada PPATK tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan,” papar Ivan dalam keterangannya dikutip Senin (7/3/2022).

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina (Instagram @donisalmanan)

“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” lanjutnya.

Ivan menyebut dugaan penipuan investasi bodong sejumlah pihak tidak hanya terdeteksi dari transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli,” tutur dia.

Ivan mengatakan setiap PBJ wajib melaporkan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa atau pelanggannya.

“Pihak pelapor sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” imbuh dia.

Baca juga: Indra Kenz Beberkan Sumber Kekayaannya, Diduga Diungkap Crazy Rich Medan Ini Sebelum Jadi Tersangka

Baca juga: Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Diketahui pihak kepolisian sedang mengungkap kasus penipuan dengan skema investasi bodong.

Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong dalam aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra kemudian dijerat dengan berbagai pasal seperti UU ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Saat ini pihak kepolisian sedang mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Indra.

Sementara itu seorang influencer bernama Doni Salmanan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/3/2022).

Ia dilaporkan oleh korban yang mengaku tertipu pada investasi bodong di aplikasi Binomo. (kompas.com)

Baca juga: Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang, Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Sosok Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Pernah Sebut Binomo Legal, Kini Minta Maaf dan Akui Salah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved