Berita Banda Aceh

Kasus Beasiswa, Polda Tegaskan Masih Mungkin Ada Tersangka Lain

Polda Aceh melalui Ditreskrimsus masih terus mengembangkan penyidikan kasus pemotongan dana pendidikan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Posko pengembalian dana bantuan pendidikan kasus korupsi beasiswa di Ditreskrimsus Polda Aceh 

BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Ditreskrimsus masih terus mengembangkan penyidikan kasus pemotongan dana pendidikan atau beasiswa tahun 2017.

Sebelumnya, Polda sudah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya adalah eks Kepala BPSDM Aceh berinisial Syr.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, dalam wawancara dengan wartawan di Mapolda Aceh, Senin (7/3/2022), mengatakan, saat ini Polda Aceh mulai menelusuri skema aliran dana beasiswa tersebut.

Kombes Pol Sony Sonjaya didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, bukan tidak mungkin kasus itu akan muncul tersangka baru selain tujuh tersangka yang sudah ditetapkan.

"Kita sudah lakukan gelar perkara, ini hasil dari proses yang cukup panjang.

Apakah masih ada tersangka-tersangka lain, sangat mungkin.

Sebagaimana disampaikan, jadi kita sudah mulai mempelajari skema-skema aliran uang," kata Kombes Pol Sony.

Sony menegaskan terkait pernyataannya,bahwa masih sangat mungkin ada tersangka lain.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya bersama Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolda Aceh, Senin (7/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya bersama Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolda Aceh, Senin (7/3/2022). (SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI)

Namun, kata dia, penyidik tidak bisa dipaksa dan mudah untuk mempersangkakan seseorang dalam sebuah kasus pidana.

"Penyidik tidak bisa dipaksa dengan adanya aliran uang itu, lalu si A, B, C jadi tersangka, semuanya harus ada keterangan saksi dan alat bukti.

Baca juga: Kasus Beasiswa, Polda Aceh Tegaskan Masih Mungkin Ada Tersangka Lain

Baca juga: Ghazali Abbas Adan Pertanyakan Bisunya Suara Anggota DPRA Soal Kasus Korupsi Beasiswa Aceh

Karena ini hukum acara," kata dia.

"Kenapa si A, si B, tidak jadi tersangka? Penyidik tidak semudah itu meprsangkakan orang, karena ada hukum acara," tambahnya.

Namun, menurut Sony, masyarakat tak perlu risau.

Polda Aceh, sebut dia, mempersilakan masyarakat untuk mengawal kasus tersebut.

"Jangan khawatir, silakan masyarakat mengawal proses penyidikan, bagaimana? Caranya, silakan beri informasi, jadi bukan hanya berdasarkan kecurigaan saja, apabila ada informasi silakan kasih tahu," ungkap Sony.

Saat wartawan menanyakan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRA dalam kasus itu, Sony mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa beasiswa itu usulan dari Anggota DPRA.

"Informasi kami dapatkan ini aspirasi, tapi itu tidak menjadi materi penyelidikan.

Yang jelas, saat anggaran ini dikucurkan ada penyimpangan atau tidak.

Itu yang kita telusuri.

Beberapa orang (Anggota DPRA dan mantan Anggota DPRA) sudah diperiksa dan statusnya saat ini masih saksi," ucapnya.

Baca juga: Polda Aceh Tegaskan Kejar Penikmat Dana Beasiswa, Telusuri Aliran Dana

Ditanya apakah mungkin anggota DPRA tersebut menjadi tersangka, Sony mengatakan, "Ya kembali lagi, jika alat bukti dan saksi mengarahkan seseorang menjadi tersangka, ya tetap akan jadi tersangka," pungkasnya.

Kejar penikmat beasiswa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan persnya, di Mapolda Aceh, Sabtu (4/3/2022), mengatakan, penyidik Polda Aceh tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa.

Namun, penyidik juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati dana tersebut.

Winardy mengatakan, babak baru penyidikan kasus beasiswa mulai fokus pada satu persatu skema aliran dana.

Ia menjelaskan, salah satu skema yang berhasil di telusuri, pada Januari 2017, seorang berinisial DS menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang adanya dana beasiswa.

Lalu, sahabat DS, ustad S menghubungi NF menyerahkan formulir dan persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.

NF juga menginformasikan kepada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa.

Kemudian ,23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.

S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF.

Itu terjadi pada November 2017.

Tak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan pada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.

Pada 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal bahwa mereka hanya menerima Rp 5 juta.

"Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF," kata Winardy.

Saat ini, NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah 2 kali dipanggil tapi tidak datang.

"Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan," tutupnya. (dan)

Baca juga: Polda Aceh Tegaskan Kejar Penikmat Dana Beasiswa, Telusuri Aliran Dana

Baca juga: GeRAK: Penetapan Tersangka Kasus Beasiswa tidak Masuk Akal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved