Berita Jakarta
Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Antigen Khusus Perjalanan Domestik, Karantina Umrah dan PPLN 1 Hari
Masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi lengkap tidak perlu menunjukan bukti tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan domestik
"Semoga tren menurun ini terus terjadi sehingga pandemi segera terkendali," katanya.
Elva juga bersyukur dengan kasus kesembuhan yang tinggi saat ini.
Hal tersebut menurut dia, menunjukkan penanganan dan imunitas masyarakat saat ini lebih baik.
Baca juga: Ujian SKB CPNS Dimulai 15 November 2021, Peserta Diwajibkan Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya
Selain meniadakan tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah menerima vaksinasi lengkap, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terbaru terkait karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk bagi jamaah umrah.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 da Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan, Presiden Jokowi sudah mengarahkan masa karantina bagi pelaku yang akan dan pulang dari perjalanan umrah, serta PPLN dikurangi menjadi satu hari mulai Selasa (8/3/2022) hari ini.
"Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi satu hari untuk umrah dan PPLN mulai dari besok (hari ini-red) dengan SE (Surat Edaran) dari BNPB yang baru.
Tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Kendati mendapat pengurangan masa karantina, pemerintah tetap mewaspadai karena virus varian Omicron yang masih mewabah.
Terlebih, tak lama lagi akan memasuki bulan Ramadhan.
"Kami berharap bahwa berbagai kebijakan yang disampaikan dalam ratas, selanjutnya kita bisa menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua, dan juga protokol kesehatan serta penerapan PeduliLindungi.
Beberapa waktu lagi, kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, kira-kira 26 hari lagi sehingga kita tidak boleh tidak waspada terhadap varian Omicron yang masih ada di sekitar kita," ucapnya.
Airlangga juga mengatakan positivity rate Covid-19 bagi pelaku perjalanan umrah di Indonesia mencapai 47 persen.
Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan.
"Terkait dengan umrah tadi (kemarin-red) disampaikan bahwa yang pulang umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out," kata Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Syarat Penerbangan Hanya dengan Tes Antigen, Agen Travel pun Bergairah
Menyikapi kebijakan baru pemerintah ini, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Putih Sari, memberikan apresiasinya.