Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Cukup Vaksin Ke-2

Kebijakan ini juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat dan laut.

Editor: Amirullah
Foto Humas PT Angkasa Pura II
Suasana di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng. 

Dalam kesempatan yang sama, Luhut mengatakan kondisi pandemi di tanah air saat ini telah menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Bahkan, mobilitas masyarakat pun terlihat meningkat.

"Selain level assesment yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir," kata Luhut.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bakal terus menggenjot percepatan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia, khususnya untuk kelompok lansia.

Luhut menambahkan kini kelompok lansia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua sudah ada pada angka 62 persen.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kebijakan Baru Perjalanan Domestik: Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus, Cukup Vaksin Ke-2

Baca juga: Suami Lakukan Hal Menjijikan di Gaun Pengantin, Wanita Ini Kesel dan Malam Pertama pun Kandas

Baca juga: Gawat! Aparatur Desa di Nagan Raya Terancam Dipecat & Ditunda Gaji Jika Tak Ikut Vaksinasi Dosis II

Baca juga: VIDEO - Anak SD Kebal Jarum Suntik Vaksin, Diduga Suku Baduy Luar

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved