Berita Aceh Utara
Terkait Pendaftaran Beasiswa Miskin, Ini Penjelasan Kabag Humas Pemkab Aceh Utara
Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani MSos kepada Serambinews.com, Senin (7/3/2022), menyebutkan, beasiswa tersebut dialokasikan Pemkab...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani MSos kepada Serambinews.com, Senin (7/3/2022), menyebutkan, beasiswa tersebut dialokasikan Pemkab Aceh Utara khusus untuk mahasiswa miskin.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara mulai Selasa (8/3/2022), kembali membuka penerimaan proposal beasiswa bagi mahasiswa miskin yang sedang menyusun tugas akhir/skripsi/tesis dan disertasi.
Jumlah beasiswa yang sudah disiapkan Pemkab Aceh Utara untuk tahun ini yang bersumber dari APBK Rp 800 juta.
Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani MSos kepada Serambinews.com, Senin (7/3/2022), menyebutkan, beasiswa tersebut dialokasikan Pemkab Aceh Utara khusus untuk mahasiswa miskin.
“Jadi beasiswa tersebut tidak berlaku bagi PNS dan juga bagi karyawan BUMD/BUMN,” ujar Kabag Humas.
Tim MPD Aceh Utara nantinya setelah menerima berkas, akan melakukan verifikasi.
Kemudian juga akan kita berkunjung ke calon penerima beasiswa, untuk melihat apakah mereka layak menerima beasiswa atau tidak, sehingga beasiswa tersebut benar-benar tepat sasaran.
“Beasiswa tersebut hanya dikhususkan kepada mahasiswa Aceh Utara,” ujar Hamdani.
Baca juga: Catat! Isi Syarat Pengurusan Beasiswa Miskin di Aceh Utara, Pendaftaran Dibuka Hingga 22 Maret 2022
Beasiswa tersebut direncanakan dapat dicairkan dalam tahun ini setelah proses tahapannya selesai.
Karena itu diimbau kepada mahasiswa yang berminat mendapat beasiswa tersebut dapat segera mengajukan proposal.
Masa pendaftaran beasiswa dapat dibuka selama 10 hari atau berlangsung sampai 22 Maret 2022.
Untuk persyaratan mendapatkan beasiswa tersebut sama seperti tahun lalu, seperti membuat permohonan, foto copy Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisir.
Kemudian, surat keterangan miskin mengetahui keuchik dan camat setempat.
Lalu, surat keterangan dari Perguruan Tinggi, sedang tidak menerima biaya pendidikan dari sumber lain, dan indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00.
Kelengkapan lain yang harus dilengkapi mahasiswa dalam proposal adalah, fotocopy SK bimbingan tugas akhir sesuai jenjang pendidikan dari kampus yang dilegalisir pejabat berwenang, kemudian fotocopy Pembayaran SPP semester berjalan.
Terakhir, melengkapi buku rekening bank Aceh Syariah yang masih aktif.(*)
Baca juga: Kasus Beasiswa, Polda Aceh Tegaskan Masih Mungkin Ada Tersangka Lain