Breaking News

Berita Aceh Barat

Lima Truk Pengangkut Batubara Berakhir Penilangan, STNK Mati dan Sopir tak Memiliki SIM

“Semuanya kita tilang sesuai dengan pelanggarannya masing-masing, mereka kita suruh balik kanan tidak boleh melewati jalur kota, harus melewati jalur

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasat Lantas, Iptu Sugeng Riyadi. 

Ia menambahkan, hingga siang kemarin pihak pemilik batu bara belum mendatangi pihak kepolisian guna menjelaskan terkait izin melintas di jalan umum yang padat penduduk tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa jalan tersebut bukan jalan untuk pengangkutan batu bara dan tentu ada jalur khusus yang diatur terkait pengangkutan batubara tersebut saat ini.

Disebutkan, bahwa menyangkut dengan penangkapan mobil tersebut, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya.

Sehingga akan dilakukan tindak lanjut menyangkut dengan truk pengangkut batubara yang diduga melakukan pelanggaran itu.

“Kita mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap truk pengangkut batu bara yang melanggar aturan tersebut,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE yang ikut meninjau langsung 5 unit truk pengangkut batu di Jalan Sisingamangaraja Meulaboh.

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Barat Minta Pemerintah Aceh Desak Pemerintah Pusat Longgarkan Ekspor Batubara

Pihaknya meminta pihak kepolisian, untuk memprosesnya secara hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

"Kita sangat mendukung investasi di Aceh khususnya di Aceh Barat, namun jika tidak mengikuti aturan dan melakukan pelanggaran, tentu kita tidak membiarkan hal demikian," ungkap Ramli SE.

Disebutkan, bahwa jalan yang dilintasi tersebut bukan jalur yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah dan bukan saja jalan yang dilanggar tersebut.

Akan tetapi, jalan lainnya pun belum ada izin.

Selain itu kata Ramli SE, bahwa izin jalan yang dilintasi saat ini belum ada persetujuan dari pihak DPRK Aceh Barat, sebab jalan kabupaten yang digunakan oleh perusahaan sepanjang 18 Km tersebut merupakan aset daerah.

Sehingga perlu adanya persetujuan DPRK setempat.

“Jalan kabupaten yang digunakan tersebut sekitar 18 kilometer yang digunakan oleh perusahaan PT PBM untuk mengangkut batubara dari lokasi penambangan di Kaway XVI hingga ke Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh,” jelasnya.

“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, kita akan laporkan masalah tersebut ke Polda Aceh, saat ini sedang kita siapkan,” tegas Ramli SE.(*)

Baca juga: Pemerintah Aceh Miliki Kewenangan Pengelolaan Pertambangan, Termasuk Batubara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved