Berita Aceh Barat
Lima Truk Pengangkut Batubara Berakhir Penilangan, STNK Mati dan Sopir tak Memiliki SIM
“Semuanya kita tilang sesuai dengan pelanggarannya masing-masing, mereka kita suruh balik kanan tidak boleh melewati jalur kota, harus melewati jalur
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
“Semuanya kita tilang sesuai dengan pelanggarannya masing-masing, mereka kita suruh balik kanan tidak boleh melewati jalur kota, harus melewati jalur sendiri,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Lantas Iptu Sugeng Riyadi kepada Serambinews.com, Rabu (9/3/2022).
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Lima unit truk pengangkut batubara yang ditangkap oleh petugas Satlantas Polres Aceh Barat, berakhir dengan penilangan surat-surat kendaraan, karena STNK sudah tidak berlaku lagi dan sebagian tidak memiliki SIM B, tetapi baru memiliki SIM A.
Sementara semua mobil truk bermuatan batubara telah diperbolehkan balik kanan, pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 19.20 WIB malam dengan membawa batu batu bara ke Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh.
Para personel Satlantas yang mengatur arus lalu lintas di jalan umum tersebut, mengawasi truk bermuatan batubara itu untuk balik kanan ke jalur yang sudah ditentukan dan tetap tidak dibolehkan melintasi jalur kota daerah padatnya arus lalu lintas.
“Semuanya kita tilang sesuai dengan pelanggarannya masing-masing, mereka kita suruh balik kanan tidak boleh melewati jalur kota, harus melewati jalur sendiri,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Lantas Iptu Sugeng Riyadi kepada Serambinews.com, Rabu (9/3/2022).
Disebutkan, mobil truk tersebut sebagian STNK sudah tidak berlaku lagi, dan sebagian lainnya seharusnya mereka memiliki SIM B, tetapi masih SIM A.
Sehingga, semua mobil truk tersebut dilakukan penilangan.
Baca juga: VIDEO - Lima Truk Pengangkut Batubara di Aceh Barat Ditangkap
Sementara pihak lantas hanya melakukan tindakan, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas terhadap kendaraan truk angkutan batubara tersebut yang sebelumnya ditangkap, pada Selasa (8/3/2022) dini hari di lintas jalan Sisingamangaraja lintas Meulaboh-Tutut di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Truk angkutan batubara tersebut hendak melintas melalui jalur kota, namun lima unit truk yang sedang iring-iringan tersebut ditangkap oleh personel Satlantas Polres Aceh Barat saat melakukan patrol di daerah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pihak Satlantas Polres Aceh Barat menangkap lima truk pengangkut batubara yang diduga milik PT Prima Bara Mahadana (PBM), saat menuju pelabuhan Jetty Ujong Karang, Meulaboh di jalan Sisingamangaraja, kawasan Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, pada Selasa (8/3/2022) dini hari.
Truk pengangkut batu bara yang diamankan tersebut diduga melakukan pelanggaran, akibat melintasi di jalur yang tidak masuk dalam kawasan jalan hauling.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Lantas Iptu Sugeng Riyadi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (8/3/2022) menjelaskan, lima unit truk pengangkut batu bara tersebut tertangkap pada saat bertugas melakukan patrol di jalan Sisingamangaraja.
“Ketika petugas menghentikan mobil angkutan yang sedang iring-iringan tersebut, yang kemudian dilakukan pemeriksaan, dan saat itu diketahui isi dalam mobil tersebut berisi batu bara, sehingga langsung ditahan karena tidak ada izin melintas di jalan provinsi yang bukan jalur yang ditentukan,” ungkap Iptu Sugeng.
Baca juga: Polisi Tangkap Lima Truk Pengangkut Batubara di Aceh Barat
Disebutkan, sesuai aturan bahwa hauling batubara itu harus melalui jalur khusus, maka untuk sementara pihaknya menahan kelima mobil truk tersebut, dan hingga pukul 16.33 WIB kelima mobil tersebut masih terparkir di bahu jalan Sisingamangaraja.