Breaking News

Berita Banda Aceh

Sembilan Korban Terorisme di Aceh Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar dari LPSK

Dan 8 orang dengan luka sedang atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan secara simbolis kompensasi dari LPSK kepada korban terorisme Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022). SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI 

Dan 8 orang dengan luka sedang atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak sembilan korban terorisme masa lalu (KTML) di Aceh mendapat kompensasi sebesar Rp 1.130.000.000 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan kompensasi dilakukan oleh dua Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan Antonius PS Wibowo disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh,  Nova Iriansyah, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022).

Penyerahan kompensasi tersebut turut disaksikan oleh sejumlah tamu undangan lainnya, termasuk Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, dan Kasubdit Pemulihan Korban Terorisme BNPT Rahel.

Pada kesempatan ini, nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara kepada 9 korban terorisme yang berdomisili di Aceh sebesar Rp 1.130.000.000, dan diberikan kepada satu orang dengan luka berat atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar.

Dan 8 orang dengan luka sedang atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: Satlantas Polres Pijay Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2022, Ini 7 Sasaran Pelanggaran 

Baca juga: Tak Mau Hidup Terpisah, Pria Ini Terpaksa Nikahi 3 Saudari Kembar Sekaligus yang Rela Berbagi Suami

Baca juga: Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh sebenarnya berjumlah 11 permohonan.

"Namun, 9 orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara," lanjutnya.

Keseluruhan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Janto Aceh.

Achmadi juga menyampaikan, 9 orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.

Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban adalah sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan,” ungkap Achmadi.

Hitungan tersebut berdasarkan rincian korban meninggal dunia sebanyak 105 korban, luka berat sebanyak 60 korban, luka sedang sebanyak 153 korban, dan luka ringan sebanyak 37 korban.

Sedangkan untuk dua orang lainnya, yakni WNA di Amerika Serikat dan WNI di Bali akan dirampungkan pada awal tahun 2022.

Menurut Achmadi, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi dari UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU ini lahir, secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved