Jumat, 22 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Sembilan Korban Terorisme di Aceh Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar dari LPSK

Dan 8 orang dengan luka sedang atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar.

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan secara simbolis kompensasi dari LPSK kepada korban terorisme Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022). SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI 

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan produk hukum yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme.

Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” kata Achmadi lebih lanjut.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif.

LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan,” imbuh Achmadi, seraya mengakui jika nilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti belasan tahun.

Setidaknya, inilah bentuk perhatian negara bagi para korban. Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo juga berharap ada langkah-langkah pemerintah daerah seperti Dinas UKM dan Koperasi Pemprov Aceh, agar dapat memberikan program-program pendampingan sosial dan ekonomi seperti halnya pelatihan kewirausahaan dan manajemen keuangan sehingga kompensasi yang telah diberikan dari Negara dapat dimanfaatkan oleh korban secara lebih produktif.

"Sehingga nantinya bisa meningkatkan kualitas hidup dan memulihkan sosial ekonomi para korban," lanjutnya.

Anton juga mendorong Pemprov Aceh dapat mensinergikan program bantuan sosial, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan sehingga dapat diakses oleh korban kejahatan di wilayah Aceh.

Guna merencanakan program tersebut bisa berjalan, LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Tak lupa Anton juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, bersama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban.

Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi. Derajat luka dimaksud, kata Anton, terdiri dari luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000.

Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp.250.000.000. “Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” ujarnya.

Selain kompensasi, LPSK juga memberikan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial, LPSK telah bekerjasama dengan kementerian/lembaga termasuk dengan Baitul Mal Aceh dan Pemprov Aceh.

"Atas hal tersebut, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Baitul Mal Aceh dan Pemprov Aceh, di mana pada akhir tahun 2021 telah memberikan bantuan psikososial bagi salah satu terlindung LPSK yang merupakan korban kekerasan seksual di Aceh Besar," pungkasnya.(*)

 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved