Berita Lhokseumawe
Terkait Penghentian Premi JKA, Ini Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe
"Misalnya, premi dana APBN hanya untuk kelas tiga bagi masyarakat miskin. Sehingga Pemerintah Aceh melalui program JKA, bisa menambah premi, sehingga
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Misalnya, premi dana APBN hanya untuk kelas tiga bagi masyarakat miskin. Sehingga Pemerintah Aceh melalui program JKA, bisa menambah premi, sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan di kelas dua. Jadi tidak ada lagi masyarakat Aceh yang harus dirawat di kamar Sal. Minimal, satu kamar, hanya untuk dua pasien. Jadi bukan menghilangkan program yang sudah baik," paparnya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, pada Rabu (9/3/20221), akhirnya ikut angkat bicara terkait rencana Pemerintah Aceh yang tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA),
Untuk diketahui, mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini bersumber dari APBA.
Pasalnya, pembiayaan premi JKA hanya sampai 30 Maret 2022 mendatang.
Penghentian dukungan anggaran ini, berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022.
Menurut Ismail A Manaf, dasarnya program JKA yang diluncurkan Pemerintah Aceh sejak beberapa tahun lalu sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh maayarakat.
"Siapa saja dan dari kalangan mana pun, tetap bisa berobat gratis tanpa harus khawatir dengan biaya. Program ini juga sebuah nilai plus bagi Aceh, bila dibandingkan dengan daerah lain," paparnya.
Baca juga: Siap-siap! Mulai 1 April 2022, Warga Mampu tak Lagi Terima JKA, 2,1 Juta Kaum Miskin Dibiayai APBN
Walaupun diakuinya, dari APBN memang ada juga dikucurnya dana untuk membayar premi kesehatan masyarakat miskin.
"Makanya sekarang muncul kesimpulam tingkat Pemerintah Aceh, kalau dana JKA hanya untuk masyarakat mampu," katanya.
Namun perlu diketahui, lanjut Politisi Partai Aceh tersebut, lahirnya program JKA memiliki tujuan dasar, yakni seluruh lapisan masyarakat Aceh bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, tanpa terkecuali.
Jadi, seharusnya yang harus dipikirkan dan dilakukan, Pemerintah Aceh dapat terus meningkat kerjasama dengan BPJS.
"Misalnya, premi dana APBN hanya untuk kelas tiga bagi masyarakat miskin. Sehingga Pemerintah Aceh melalui program JKA, bisa menambah premi, sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan di kelas dua. Jadi tidak ada lagi masyarakat Aceh yang harus dirawat di kamar Sal. Minimal, satu kamar, hanya untuk dua pasien. Jadi bukan menghilangkan program yang sudah baik," paparnya.
Baca juga: Tahun Depan Anggaran JKA Dikurangi, Disiapkan untuk 4 Bulan Dulu
Disamping itu, bila program JKA terhenti, lanjut Ismail A Manaf, apakah tidak akan menimbulkan polemik nantinya ditengah masyarakat.
"Tidak usah kita pungkiri. Ada beberapa kali kita mendengar dalam hal penyaluran bantuan untuk masyarakat miskin. Terdata dan yang berhak menerima bantuan adalah orang yang masuk dalam katori mampu. Sedangkan yang benar-benar miskin malah terabaikan. Bila hal serupa terjadi dalam persoalan kesehatan, bagaimana nasib orang Aceh yang benar-benar miskin yang tidak terdata. Apakah mereka mampu menjadi peserta BPJS mandiri," ujar orang nomor satu di Parlemen Kota Lhokseumawe.