Berita Kutaraja
Siap-siap! Mulai 1 April 2022, Warga Mampu tak Lagi Terima JKA, 2,1 Juta Kaum Miskin Dibiayai APBN
Mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini bersumber dari APBA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini bersumber dari APBA.
Pasalnya, pembiayaan premi JKA hanya sampai 30 Maret 2022 mendatang.
Penghentian dukungan anggaran ini berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022.
Untuk diketahui, selama ini JKA hanya menanggung orang mampu.
Sedangkan jaminan asuransi bagi orang miskin sudah ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai APBN setiap tahunnya.
Saat ini, dari 5,3 juta penduduk Aceh, sebanyak 2.111.095 jiwa premi kesehatannya ditanggung melalui JKN.
Baca juga: Tahun Depan Anggaran JKA Dikurangi, Disiapkan untuk 4 Bulan Dulu
Pada tahun 2022, pemerintah pusat menganggarkan Rp 1 triliun lebih untuk membiayai premi JKN dan pembiayaan ini sudah berlangsung 12 tahun sejak 2010.
Sementara JKA hanya menanggung penduduk Aceh yang kategori mampu yang jumlahnya 2.220.500 jiwa.
Sisanya, 123.579 jiwa masuk dalam segmen JKN Mandiri dan 878.728 jiwa masuk segmen JKN PNS-TNI.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), 15 persen atau 780.000 jiwa dari total penduduk Aceh merupakan penduduk miskin.
Sebelum adanya rasionalisasi anggaran, Pemerintah Aceh mengusulkan dukungan anggaran premi JKA tahun 2022 sebesar Rp 1,1 triliun lebih.
Saat pembahasan di Banggar terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp 525 miliar.
Baca juga: Tahun 2022, Pemerintah Aceh Siapkan Dana JKA hanya untuk Empat Bulan, Ini Kata Wakil Ketua DPRA
Dari informasi yang diterima Serambinews.com, Minggu (6/3/2022), potongan anggaran tersebut digunakan untuk membiayai usulan kegiatan baru hasil reses anggota DPRA yang nilainya mencapai Rp 990 miliar.
Dengan demikian, terhitung 1 April 2022, berdasarkan daya dukung anggaran yang ada maka premi asuransi kesehatan untuk penduduk Aceh yang belum menjadi peserta JKN tidak dapat dilanjutkan lagi.