Vanessa Khong 9 Jam Diperiksa, Dicecar Pertanyaan Seputar Hubungan Pribadinya dengan Indra Kenz
Ia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri karena diduga menjadi salah satu orang yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.
SERAMBINEWS.COM - Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.
Ia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri karena diduga menjadi salah satu orang yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).
Pada Selasa (8/3/2022), Vanessa menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kombes Gatot mengatakan, proses pemeriksaan kepada Vanessa Khong setidaknya berlangsung selama sembilan jam dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Hari Selasa (8/3/2022), saudara V telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," kata Gatot.
Dikatakan Gatot, kekasih Crazy Rich Medan itu dicecar pertanyaan seputar hubungan pribadi hingga bisnis yang dijalaninya bersama Indra Kenz.
"Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," terang Kombes Gatot.
Baca juga: Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Penyidik Bareskrim Polri
Baca juga: Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Penyidik Bareskrim Polri
Diberitakan, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap influencer Indra Kesuma (Indra Kenz) yang juga menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo.
Inda Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan Indra Kenz menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Bimomo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Ramadhan mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra dan bukti transfer.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.
Laporan terhadap Indra terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak 8 orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.
Secara terpisah, Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.
Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya untuk dikutip.
Indra kemudian menceritakan dirinya mulai aktif menggunakan plarform binary option pada tahun 2018. Awalnya, ia mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.
Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.
“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.
19 Saksi Sudah Diperiksa, Korban Rugi Lebih dari Rp 25 Miliar
Polri mengungkap perkembangan dari kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo yang menyeret Indra Kenz sebagai tersangka.
Polisi telah memeriksa sebanyak 19 saksi, adapun 2 di antaranya adalah saksi ahli
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang, 17 sebagai saksi, 2 sebagai saksi ahli," ucap Gatot.
Gatot juga mengungkapkan besaran kerugian dari dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Dari keterangan 14 korban, didapatkan kerugian mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," tutur Gatot.
Selain itu, hingga saat ini, polisi sudah menyita sejumlah barang milik Indra Kenz.
Dari konten video YouTube hingga mobil Tesla milik Indra Kenz.
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK."
"Satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” jelas Gatot.
( Tribunnews/ Kompas.com )
Baca juga: Ulama Mitra Kritis Pemerintah, Gubernur Buka Mubes Ulama Aceh
Baca juga: Empat Preman Kembali Ditangkap Polrestabes Medan, Pelaku Rusak Rumah dan Bacok Warga
Baca juga: VIDEO Hujan Deras Selama 2 Jam Mengguyur Langsa, Sebagian Wilayah Kota Digenangi Air