Ramadhan 2022
Jangan Sembarangan Minum Obat Penunda Haid saat Ramadhan, Ini Pandangan Islam Menurut Buya Yahya
Jika ditinjau dari segi Hukum Islam, kata Buya, seorang wanita yang meminum obat penunda haid saat bulan Ramadhan, maka ibadah puasanya sah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Kendati demikian, Buya Yahya menegaskan meminum obat penunda haid selama bulan Ramadhan bukanlah sesuatu hal yang terlarang dalam Islam.
Penjelasan Buya Yahya tersebut dikutip dalam satu ceramahnya di kanal Youtube Al-Bahjah TV
Sementara itu, di laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.
"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2022, Ini 5 Amalan yang Bisa dilakukan di Bulan Syaban Untuk Menyambut Bulan Suci
Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.
Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.
Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat tersebut.
Hal itu didasari atas hadist Rasulullah SAW: "Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."
Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan obat penunda haid hukumnya menjadi haram.
Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)