Ramadhan 2022
Jangan Sembarangan Minum Obat Penunda Haid saat Ramadhan, Ini Pandangan Islam Menurut Buya Yahya
Jika ditinjau dari segi Hukum Islam, kata Buya, seorang wanita yang meminum obat penunda haid saat bulan Ramadhan, maka ibadah puasanya sah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Jika ditinjau dari segi Hukum Islam, kata Buya, seorang wanita yang meminum obat penunda haid saat bulan Ramadhan, maka ibadah puasanya sah.
SERAMBINEWS.COM – Berikut pandangan Islam menurut Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya mengenai wanita yang minum obat penunda haid selama puasa Ramadhan.
Wanita yang belum memasuki waktu menopause akan mengalami sirkulasi bulanan yang disebut dengan haid.
Sejak haid pertama, wanita telah dianggap mukalaf dan hukum Islam pun berlaku kepadanya.
Salah satu ketentuan yang berlaku adalah ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat dan puasa.
Baca juga: Jelang Puasa 2022, Bolehkah Istri Memasturbasikan Suami di Siang Hari Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H/2022 M untuk Wilayah Kota Banda Aceh dan Sekiatarnya
Seiring pekembangannya zaman, dunia medis berhasil menemukan obat yang dapat digunakan oleh wanita sebagai penunda haid.
Obat penunda haid disebut sangat efektif menunda datangnya bulan.
Oleh karena itu, sebagai wanita yang tidak ingin meninggalkan puasa Ramadhan sehari pun, memilih cara ini.
Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? Menurut Buya Yahya, mengerjakan suatu ibadah tidaklah boleh mengikuti hawa nafsu.
“Apakah kalian memprotes datangnya Haid? Haid itu diberikan kepada seorang wanita demi kesehatannya,” kata Buya mengawali penjelasannya.
Buya Yahya menegaskan untuk membiarkan siklus bulanan haid bagi wanita berjalan semestnya.
“Haid biarkan seperti itu. Pahalamu tidak akan terkurangi. Tidak usah melawan kodrat. Itu sudah ketentuan Allah,” ujar Buya Yahya.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2022, Apakah Membersihkan Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya
Jika ditinjau dari segi Hukum Islam, kata Buya, seorang wanita yang meminum obat penunda haid saat bulan Ramadhan, maka ibadah puasanya sah.
“Cuma apakah sehat bagi dirinya? Secara hukum fiqih dhohir urusannya dengan medis. Kata dokter bahaya atau tidak? Kalau kata dokter tidak bahaya tidak apa-apa,”
“Tetapi pada hakekatnya tidak perlu seperti itu (meminum obat penunda haid),” tegas Buya Yahya.