Ramadhan 2022

Jelang Puasa 2022, Bolehkah Istri Memasturbasikan Suami di Siang Hari Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya

Agar lebih khusyuk menjalani ibadah puasa, maka alangkah baiknya kita memahami penjelasan tentang hukum istri memastrubasikan suami di siang Ramadhan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya meberikan tanggapannya soal hukum seorang istri memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan. 

SERAMBINEWS.COM - Jelang puasa 2022, kita acap kali mendengar pertanyaan tentang hukum istri memastrubasikan suami di siang hari Ramadhan.

Agar lebih khusyuk menjalani ibadah puasa di tahun 2022 ini, maka alangkah baiknya kita memahami penjelasan tentang hukum istri memastrubasikan suami di siang hari Ramadhan.

Oleh karena itu, berikut ada penjelasan Buya Yahya hukum istri memastrubasikan suami di siang hari Ramadhan.

Hukum istri memasturbasikan suami karena menolak hubungan intim, bagaimana hukumnya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Seorang istri memiliki kewajiban untuk melayani suaminya. Baik itu melayaninya di rumah maupun di ranjang.

Pasalnya, ketaatan seorang istri pada suaminya dapat mengantarkannya ke surga, kecuali ketaatan pada hal yang tidak baik dan mengarah ke perbuatan dosa.

Baca juga: Bukan Haid, Apa Hukum Wanita Berpuasa Namun Masih Mengeluarkan Darah? Ini Kata Buya Yahya

Maka dalam hal tersebut, seorang istri tidak perlu mengikuti anjuran suami jika itu adalah perbuatan dosa.

Dalam hal ini, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaahnya tentang hukum istri memasturbasikan suami karena istri menolak berhubungan intim.

Namun, perbuatan tersebut dilakukan pada bulan puasa atau siang hari Ramadhan.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya yang saya hormati, saya ingin bertanya apakah hukumnya memasturbasikan suami di bulan Ramadhan? sebagai ganti karena saya menolak ajakan suami saya Buya," demikian pertanyaan jamaah tersebut.

Menjawab pertanyaan ini, pemilik nama asli KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya memberikan jawaban.

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org pada Sabtu (12/3/2022), Buya Yahya mengatakan, mengeluarkan mani di siang hari bulan Ramadhan adalah membatalkan puasa.

Baca juga: Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H 2022, Buya Yahya : Siapkan Dua Hal Ini Agar Beruntung

Sedangkan membatalkan puasa tanpa ada udzur atau sebab yang diperkenankan oleh syariat hukumnya haram dan dosa besar.

Dalam hal ini, maka bagi istri yang menolak melayani suami bersenggama di bulan Ramadhan adalah benar.

Akan tetapi sambung Buya, kalau beralih membantu suami mengeluarkan mani dengan tangannya atau yang lainnya tetap salah dan berdosa karena membantu suaminya membatalkan puasa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved