Kesehatan
Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
SERAMBINEWS.COM - Wabah virus corona atau covid19 belum berakhir.
Masyarakat diimbau selalu waspada jangan sampai terpapar kasus ini.
Pasien virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron ternyata boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.
Hal ini sesuai dengan aturan baru tentang pencegahan dan pengendalian Omicron yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dalam surat tersebut salah satunya memuat ketentuan tentang perawatan pasien Omicron.
Disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bireuen Naik Lagi
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H/2022 M untuk Wilayah Kota Banda Aceh dan Sekiatarnya
Baca juga: Pengungsi Rohingya Pria di Bireuen Dipindahkan ke Kebun Kelapa, Wanita Tetap di Kompleks Meunasah
Hal tersebut bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.
Mengacu pada surat edaran berikut isinya seperti dilansir via Kompas.com:
1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;
2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Sementara bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri, harus memenuhi syarat berikut:
Syarat Klinis dan Perilaku
Usia kurang dari 45 tahun.
Tidak memiliki komorbid.
Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/virus-omicron-dengan-hiv.jpg)