Berita Nasional

Pukul Polisi, Mahasiswa Papua jadi Tersangka Buntut Aksi Demo Tolak DOB

Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap polisi saat tengah mengamankan aksi demonstrasi

Editor: bakri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Ikatan Mahasiswa Se-Tanah Papua-Jawa Barat, Aliansi Mahasiswa Papua, dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua menggelar unjuk rasa menyikapi isu yang berkembang pasca-terjadinya dugaan tindakan rasis di Jawa Timur, di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan 18 poin tuntutan, satu di antara tuntutannya adalah mengutuk pelaku pengepungan asrama Kamasan Papua di Surabaya dan penyerangan aksi damai di Malang serta tangkap dan adili aktor intelektual pengepungan dan penyerangan tersebut. 

JAKARTA - Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap polisi saat tengah mengamankan aksi demonstrasi yang ricuh.

Aksi demo menolak pemekaran wilayah Papua itu diketahui terjadi di dekat gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (11/3/2022).

"Betul (ditetapkan tersangka).

Inisialnya AW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Dia mengatakan, mahasiswa Papua itu disangka dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Mahasiswa Papua tari Wasisi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Mahasiswa Papua tari Wasisi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA) (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

"Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Saat ini sudah ditahan," kata Zulpan.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 90 mahasiswa Papua yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di dekat kantor Kementerian Dalam Negeri.

Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkena serangan mahasiswa itu.

Dari sejumlah mahasiswa yang diamankan, 89 orang di antaranya telah dipulangkan.

Baca juga: Anak Bunuh dan Rampok Ibu di Papua Barat, Uang Dipakai Menginap di Hotel dan Kabur ke Kaltim

Baca juga: Jubir Partai Aceh jadi Saksi Fakta Perkara Perubahan Otsus Papua di Pengadilan Mahkamah Konstitusi

Sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait dugaan memukul petugas.

Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, kebijakan membentuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang akan dilakukan pemerintah telah berdasarkan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memeratakan pembangunan di daerah tersebut.

"Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan di wilayah yang memiliki luas hampir empat kali lipat Pulau Jawa ini," kata Jaleswari dalam siaran persnya Jumat (11/3/2022).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved