Berita Nasional
Pukul Polisi, Mahasiswa Papua jadi Tersangka Buntut Aksi Demo Tolak DOB
Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap polisi saat tengah mengamankan aksi demonstrasi
JAKARTA - Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap polisi saat tengah mengamankan aksi demonstrasi yang ricuh.
Aksi demo menolak pemekaran wilayah Papua itu diketahui terjadi di dekat gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (11/3/2022).
"Betul (ditetapkan tersangka).
Inisialnya AW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Dia mengatakan, mahasiswa Papua itu disangka dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Saat ini sudah ditahan," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 90 mahasiswa Papua yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di dekat kantor Kementerian Dalam Negeri.
Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkena serangan mahasiswa itu.
Dari sejumlah mahasiswa yang diamankan, 89 orang di antaranya telah dipulangkan.
Baca juga: Anak Bunuh dan Rampok Ibu di Papua Barat, Uang Dipakai Menginap di Hotel dan Kabur ke Kaltim
Baca juga: Jubir Partai Aceh jadi Saksi Fakta Perkara Perubahan Otsus Papua di Pengadilan Mahkamah Konstitusi
Sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait dugaan memukul petugas.
Aspirasi Masyarakat
Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, kebijakan membentuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang akan dilakukan pemerintah telah berdasarkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memeratakan pembangunan di daerah tersebut.
"Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan di wilayah yang memiliki luas hampir empat kali lipat Pulau Jawa ini," kata Jaleswari dalam siaran persnya Jumat (11/3/2022).