Tak Lagi Diterbitkan MUI, Kemenag Tetapkan Label Halal Baru, Ke Depan Label Halal Melalui Kemenag
Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal baru.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham tersebut, disampaikan bahwa label halal baru dari BPJPH berlaku secara nasional dan efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3/2022) Aqil menjelaskan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Aceh Siapkan Aplikasi SJPH Untuk Mudahkan Pengurusan Sertifikat Halal
Baca juga: Kemenag Proses Permohonan 9 Instansi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, Termasuk Universitas Syiah Kuala
Dengan terbitnya keputusan ini, ke depan, label halal tidak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Lantas bagaimana bentuk logo atau label halal Indonesia yang baru?
Label Halal Indonesia baru
Masih dilansir dari laman resmi Kemenag, Aqil menjelaskan, bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Menurut Aqil, bentuk gunungan tersebut melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata halal," jelas dia.
Baca juga: RI Bakal Jadi Pusat Halal Dunia, Wakil Presiden Minta MUI Lahirkan Banyak Pengusaha
Baca juga: Pemerintah Siap Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Produsen Halal Dunia