Tak Lagi Diterbitkan MUI, Kemenag Tetapkan Label Halal Baru, Ke Depan Label Halal Melalui Kemenag
Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Ia mengutarakan, bentuk label halal baru menggambarkan, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig).
Atau dalam istilah bahasa Jawa, 'manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya' dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil.
Aqil menambahkan bahwa label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
Baca juga: Ini Profil Kawasan Halal Food Estate SieBreuh Aceh Besar yang Diresmikan Mentan
Secara detail, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C.
Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
Wajib Dicantumkan
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.