Salam
Logo Halal Baru, Apa Perlunya?
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menetapkan logo label halal baru dituangkan dalam Keputusan
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menetapkan logo label halal baru dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Label Halal.
Logo baru ini berlaku secara nasional dan efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Namun, logo baru ini ramai diprotes para pakar dan warganet.
Di kanal Twitter, tak sedikit warganet menyebut logo halal Indonesia tersebut terkesan seperti memaksakan Jawa sentris karena berbentuk seperti gunungan wayang.
Ada juga yang menilai logo itu kurang islami.
Padahal, halal dan haram itu adalah urusan umat Islam.
Bahkan, Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas juga menyayangkan hilangnya tulisan "MUI" dalam logo baru.
Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal, ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo baru yaitu tulisan BPJPH, MUI, dan kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab.
"Tapi setelah jadi, hanya kata halal dalam bentuk kaligrafi.
" Menanggapi banyaknya komentar masyarakat terhadap logo halal yang baru itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ternyata memiliki sikap sendiri.
Baca juga: Terkait Logo Halal Terbaru, Ketua MPU Sebut Aceh Punya Kewenangan Khusus
Baca juga: Terkait Label Halal Baru Dari Kemenag, MUI: Lebih Kedepankan Seni Daripada Kata Halal Berbahasa Arab
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, logo halal baru tak wajib bagi semua pengusaha kuliner, obat-obatan, dan kosmetik yang memproduk hasil usahanya dan mengedarkan di Aceh.
"Karena Aceh punya qanun tersendiri yaitu Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2006 tentang Jaminan Produk Halal," katanya.
Sedangkan untuk pengusaha yang mengedarkan barang usahanya secara nasional, tentu harus mengikuti kewajiban logo halal nasional.
"Khusus Aceh tetap dengan label halal yang dikeluarkan MPU Aceh.
Undang-undang tentang halal memang mengistimewakan Aceh," katanya.