Wawancara Eksklusif

Sertifikasi Halal Mudah dan Murah

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, proses sertifikasi halal

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
MUHAMMAD AQIL IRHAM, Kepala BPJPH Kemenag 

Di setiap daerah kita punya.Tetapi, pelayanan sertifikasi halal kita ini sudah mulai berbasis elektronik digitalisasi bahkan terintegrasi dengan LPH.

Kita juga mengoptimalkan pelayanan sertifikasi di website dan mobile apps sehingga pelaku usaha bisa dengan mudah melakukan sertifikasi produk.

Target untuk keluarnya satu sertifikat halal untuk satu permohonan berapa lama?

Kalau sesuai ketentuan dengan adanya UU Cipta Kerja memang sertifikat itu bisa keluar paling lama 21 hari kerja.

Sebelumnya, dalam UU JPH proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu selama 97 hari kerja dan sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja.

Baca juga: Terkait Logo Halal Terbaru, Ketua MPU Sebut Aceh Punya Kewenangan Khusus

Supaya bisa cepat kita digitalisasi dan integrasi dengan target bisa menyelesaikan target 21 hari.

Apakah di dalam praktek selalu konsisten atau ada pengecualian dalam suatu masalah sehingga bisa molor lebih dari 21 hari?

Sebelum integrasi sistem pelayanan terjadi memang banyak kasus yang melebihi 21 hari kerja.

Ada yang sampai 60 hari dan 100 hari, itu terjadi karena pelayanannya masih manual.

Namun, setelah digitalisasi relatif lebih cepat meskipun masih juga ditemukan penyelesaian dari ketentuan waktu.

Mungkin masih ada sinkronisasi serta pengembangan-pengembangan karena beberapa fitur belum sama.

Ada juga misalnya masalah salah input atau LPH harus mengembalikan produk ke pelaku usaha.

Saya kira itu masalah teknis tapi sekarang sudah lebih baik setelah terjadi integrasi digitalisasi.

Bagaimana Anda menanggapi keluhan pelaku usaha yang menilai sertifikasi halal rumit dan berbelit-belit?

Memang masalah itu harus kita carikan solusinya. Solusi pertama mudah dan tentu lebih cepat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved