Wawancara Eksklusif
Sertifikasi Halal Mudah dan Murah
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, proses sertifikasi halal
Walaupun kata mudah itu tidak mudah juga.
Baca juga: Terkait Label Halal Baru Dari Kemenag, MUI: Lebih Kedepankan Seni Daripada Kata Halal Berbahasa Arab
Pelaku usaha mikro dan kecil misalnya sudah pegang handphone tetapi karena literasi digitalnya belum adaptif menginput data-data.
Salah satunya memasukkan nomor induk usaha, lalu mencatat komposisi bahan secara detail.
Ini mungkin menjadi kerumitan. Kita nanti akan siapkan pendamping untuk solusi atas permasalahan tersebut.
Di dalam literasi digital kami terus berproses baik dari pelaku usahanya maupun kami aktor-aktor sertifikasi halal.
Para pelaku usaha banyak juga mengeluhkan biaya sertifikasi halal mahal, bagaimana tanggapan Anda?
Terkait mahal, tahun 2019-2020 biaya sertifikasi halal 4 jutaan.
Sejak Desember 2021 kita membuat kategorisasi usaha dengan golongan tarif. Golongan pertama adalah pelaku usaha mikro dan kecil dengan tarif sebesar Rp0 atau ditanggung pemerintah.
Kalau tarif Rp3 juta bisa bobol uang negara, karena itu BPJPH mengeluarkan keputusan tarif sertifikasi produk usaha mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 12,5 juta.
Saya kira bagi pelaku usaha besar tidak ada masalah soal tarif. Mereka relatif masih bisa mengcover biaya sertifikasi halal karena bisa menjadi nilai tambah sebuah produk bagi pasar domestik maupun global.
Mereka menganggap produk bersertifikasi halal menjadi reputasi usaha dan menganggap sebuah culture dalam perdagangan bisnis. (tribun network/reynas abdila)
Baca juga: Logo Halal Terbaru tak Wajib di Aceh, Akademisi: Terkesan Mendegradasi Otoritas MUI
Baca juga: PPP Aceh tak Persoalkan Label Halal Diambil Alih Kemenag, Ilmiza: Asal Kepentingan Warga Terpenuhi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MUHAMMAD-AQIL-IRHAM-Kepala-BPJPH-Kemenag.jpg)