Berita Lhokseumawe

Pelapor Warga Panggoi Atas Dugaan Penganiayaannya Jadi Tersangka Khalwat, Ini Kata Satpol PP dan WH

Kini pelapor kasus ini, yakni pria berinisial MIH yang digrebek bersama pasangannya atas dugaan khalwat dan ikhtilat resmi sebagai tersangka kasus kha

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Dok IKBPI
Pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah (IKBPI) saat menyerahkan berkas kronologis kejadian itu kepada Satpol PP dan WH Lhokseumawe 

Di samping itu warga siap membantu dan berada bersama WH dalam pemberantasan maksiat di Kota Lhokseumawe,” jelas Dr Usamah MHum, kepada Serambinews.com, Kamis (17/3/2022).

Gerebek Pasangan Nonmuhrim, 4 Warga Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Di mana ke empat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C, Alue Sirebe.

Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka masing-masing adalah, MNS (56), dan IB (47), yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.

Sementara dua warga lainnya yakni, AM (55), dan ZU (54), pada Selasa (15/3/2022) kemarin, juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan saat terjadi penggerebekan pasangan nonmuhrim.

Kasus tersebut penggerebekan pasangan nonmuhrim yang diduga melakukan perbuatan asusila terjadi pada tanggal 27 September 2021 malam.

Informasi yang dihimpun, kala itu warga mendapat laporan dan melihat secara langsung si pelapor MIH membonceng seorang perempuan dan memasukkan ke rumahnya. 

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, warga datang ke lokasi untuk memastikan benar atau tidak informasi tersebut.

Selanjutnya atas kecurigaan itu, warga pun datang ke lokasi dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan gelap gulita.

Singkat cerita, warga lalu masuk ke dalam rumah MIH atas seizin ayahnya setelah warga menelepon ayah pelaku dan memeriksa isi rumah.

Kemudian setelah diperiksa oleh warga, maka didapati seorang wanita berada dalam kamar MIH. 

Saat itu, perempuan berinisial MA, warga Lorong V, Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, disembunyikan di bawah kolong tempat tidur milik MIH.

Ketua Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Yuswardi Mustafa menjelaskan, setelah digerebek saat itu, warga tidak membawa pasangan nonmuhrim tersebut ke Kantor WH.

“Kenapa tidak dibawa ke Kantor WH karena MIH minta agar diselesaikan secara musyawarah,” jelas Yuswardi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved