Berita Lhokseumawe
Pelapor Warga Panggoi Atas Dugaan Penganiayaannya Jadi Tersangka Khalwat, Ini Kata Satpol PP dan WH
Kini pelapor kasus ini, yakni pria berinisial MIH yang digrebek bersama pasangannya atas dugaan khalwat dan ikhtilat resmi sebagai tersangka kasus kha
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Selanjutnya, tambah Zulkifli, terlapor MIH bukan tidak pernah melapor ke petugas selama dirinya di luar.
Namun, alasannya ia tidak tau cara melapornya. Padahal pihak Satpol PP & WH sudah mengarahkan MIH setiap hari Senin dan Kamis itu wajib lapor atau absensi ke penyidik.
“Sudah kita arahkan, selama sudah proses kemarin belum melapor ke pihak kami. Cuman si MIH hanya masuk pesan ke saya ada.
Tapi saya beritahukan bukan begitu cara membuat wajib lapor ke penyidik,” jelasnya.
Baca juga: Pria Beristri yang Digerebek Berkhalwat dengan Dokter di Rumah Dinas Diduga Ajudan Wakil Bupati
Ia juga menjelaskan pihaknya tetap menjalankan prosedurnya dan proses kemudian ada pernyataan yang harus ditandatangani oleh MIH sebagai tersangka.
Namun dia menolak dengan alasan tidak ada bukti.
“Kita tetap proses, kalau dia tetap tidak mau tanda tangan berarti harus ada lembaran tanda tangan bahwa dia tidak mau tanda tangan sebagai tersangka sebagai tersangka khalwat.
Saat ini kami sedang menunggu proses berikutnya, jika tidak ditandatangani, tidak jadi masalah tetap kita limpahkan ke pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Pasangannya disembunyikan di bawah tempat tidur
Sementara itu, Imam Mushalla Al Muchlisin, Dr Usamah MHum mengatakan pada tanggal 18 Oktober 2021, warga Perumahan Bukit Panggoi Indah, Dusun C Alue Seurhee, Desa Panggoi, warga Dusun T Dibangka, Dusun Tgk Diglee, Desa Meunasa Masjid telah melaporkan MIH ke Satpol PP dan WH.
Karena warga mendapatkan ia membawa dan menyembunyikan MA, warga Lorong 5, Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti ke rumah yang ditempati MIH di Jalan T Umar, Dusun C Alue Seuribe, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Di mana MA didapatkan oleh warga disembunyikan di kolong bawah tempat tidur kamar utama rumah MIH. Keduanya saat ditanya oleh aparatur gampong tidak memiliki surat nikah.
Sejak dilaporkan dari tanggal 18 Oktober 2021 sampai sekarang kasus ini masih bergulir di kantor Satpol PP dan WH, Lhokseumawe.
“Kami berterimakasih pada Kasatpol PP dan WH bersama jajarannya yang sudah menerima dan menindaklanjuti laporan warga.
Warga mengawal penanganan kasus dugaan khalwat dan Ikhtilat yang dilakukan oleh MIH sampai tuntas sesuai dengan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.