Berita Lhokseumawe
Pelapor Warga Panggoi Atas Dugaan Penganiayaannya Jadi Tersangka Khalwat, Ini Kata Satpol PP dan WH
Kini pelapor kasus ini, yakni pria berinisial MIH yang digrebek bersama pasangannya atas dugaan khalwat dan ikhtilat resmi sebagai tersangka kasus kha
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
“Karena ingin diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga kasus ini diangap telah selesai secara adat gampong,” lanjut dia.
Sehingga, sambung Yuswardi, atas kesepakatan antara aparatur Gampong Panggoi dan Pusong Lama, maka pada malam itu juga MA diserahkan ke pihak keluarga.
Sementara MIH dibawa oleh pihak Kepolisian.
“Namun, setelah kejadian tersebut, MIH malah membuat laporan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap dirinya,” urai Yuswardi.
“Padahal saat kejadian itu, tidak ada warga yang bermain kasar terhadap pasangan nonmuhrim tersebut,” klaimnya.
“Menurut Informasi hanya terjadi aksi dorong-mendorong kepada si pelapor,” tukas Yuswardi Mustafa kepada Serambinews.com, Rabu (16/3/2022).
Kemudian pada awal Oktober 2021, dua warga yaitu MNS (56), dan IB (47), yang merupakan warga Perumahan Bukit Panggoi Indah, dijemput oleh polisi.
Keduanya dimintai keterangan terkait laporan MIH atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Akhirnya kedua warga itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, selang beberapa bulan kemudian yaitu tepatnya pada Selasa (15/3/2022) kemarin, dua warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu AM (55), dan ZU (54).
Di sisi lain, kasus dugaan khalwat dan ikhtilat oleh MIH dan MA, sudah dilapor oleh warga ke Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
“Kami dari Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah akan mengadvokasi secara penuh terhadap empat warga kami yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Yuswardi.
“Mereka telah menjalankan amar makruf dan nahi mungkar. Kami akan mengawal laporan kami untuk MIH dan MA, di Pol PP dan WH," pungkasnya. (*)