Berita Lhokseumawe

Pelapor Warga Panggoi Atas Dugaan Penganiayaannya Jadi Tersangka Khalwat, Ini Kata Satpol PP dan WH

Kini pelapor kasus ini, yakni pria berinisial MIH yang digrebek bersama pasangannya atas dugaan khalwat dan ikhtilat resmi sebagai tersangka kasus kha

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Dok IKBPI
Pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah (IKBPI) saat menyerahkan berkas kronologis kejadian itu kepada Satpol PP dan WH Lhokseumawe 

Kini pelapor kasus ini, yakni pria berinisial MIH yang digrebek bersama pasangannya atas dugaan khalwat dan ikhtilat resmi sebagai tersangka kasus khalwat. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Masih ingat kasus empat warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, yang dilapor ke polisi atas dugaan penganiayaan warga atas dugaan kasus khalwat beberapa waktu lalu? 

Kini pelapor kasus ini, yakni pria berinisial MIH yang digrebek bersama pasangannya atas dugaan khalwat dan ikhtilat resmi sebagai tersangka kasus khalwat. 

Pasalnya, saat digerebek ia sedang berduan dengan wanita yang belum dinikahinya itu. 

MIH yang merupakan warga Jalan T Umar, Dusun C Alue Sirebe, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, sudah tiga kali dipanggil oleh WH untuk dimintai keterangan. 

Ya, dipanggil atas pelanggaran khalwat dan ikhtilad, namun MIH masih juga mangkir alias tidak datang ke kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe.

Baca juga: Ibu Guru TK dan Duda Dicambuk di Aceh Singkil, Kasus Khalwat Wanita Datang ke Rumah Pria

Informasi lain yang diperoleh pada tanggal 20 Februari 2022 sekitar  pukul 14.30 WIB, penyidik Satpol PP dan WH Khairiyah bersama anggota WH menangkap terlapor MIH dikawasan Gampong Meunasah Mesjid.

Kemudian ia dibawa digiring ke kantor WH dan malamnya setelah diperiksa kembali dilepas oleh pihak Satpol PP dan WH tanpa ada jaminan dari gampong.

MIH juga diwajibkan untuk melapor seminggu sekali, namun hal ini juga tidak indahkan olehnya.

Kasat Pol PP dan WH Lhokseumawe, Zulkifli saat dihungi membenarkan ada laporan dari warga terhadap MIH yang diduga telah melanggar Khalwat.

Namun ketika disinggung soal tersangka tidak ditahan, Kasat Pol PP & WH menjelaskan bahwa MIH tidak mengaku dirinya berbuat mesum.

Baca juga: Lima Muda Mudi Digerebek Warga Saat Berkhalwat dalam Rumah di Muara Dua, Bantah Berbuat Zina

“Sehingga dengan alasan tersebut, maka pihak Satpol PP dan WH tidak menahan terlapor MIH,” jelas Zulkfli kepada Serambinews.com, Kamis (17/03/2022).

Kasat Pol menambahakn, meskipun begitu laporan warga terhadap MIH tetap diproses sesuai Qanun Syariat yang berlaku.

“Sudah kita proses, penyidik telah memeriksa si MIH sebagai terlapor kasus dugaan Khalwat,” sebutnya.

Selanjutnya, tambah Zulkifli, terlapor MIH bukan tidak pernah melapor ke petugas selama dirinya di luar. 

Namun, alasannya ia tidak tau cara melapornya. Padahal pihak Satpol PP & WH sudah mengarahkan MIH setiap hari Senin dan Kamis itu wajib lapor atau absensi ke penyidik.

“Sudah kita arahkan, selama sudah proses kemarin belum melapor ke pihak kami. Cuman si MIH hanya masuk pesan ke saya ada.

Tapi saya beritahukan bukan begitu cara membuat wajib lapor ke penyidik,” jelasnya.

Baca juga: Pria Beristri yang Digerebek Berkhalwat dengan Dokter di Rumah Dinas Diduga Ajudan Wakil Bupati

Ia juga menjelaskan pihaknya tetap menjalankan prosedurnya dan proses kemudian ada pernyataan yang harus ditandatangani oleh MIH sebagai tersangka.

Namun dia menolak dengan alasan tidak ada bukti.

“Kita tetap proses, kalau dia tetap tidak mau tanda tangan berarti harus ada lembaran tanda tangan bahwa dia tidak mau tanda tangan sebagai tersangka sebagai tersangka khalwat.

Saat ini kami sedang menunggu proses berikutnya, jika tidak ditandatangani, tidak jadi masalah tetap kita limpahkan ke pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Pasangannya disembunyikan di bawah tempat tidur

Sementara itu, Imam Mushalla Al Muchlisin, Dr Usamah MHum mengatakan pada tanggal 18 Oktober 2021, warga Perumahan Bukit Panggoi Indah, Dusun C Alue Seurhee, Desa Panggoi, warga Dusun T Dibangka, Dusun Tgk Diglee, Desa Meunasa Masjid telah melaporkan MIH ke Satpol PP dan WH.

Karena warga mendapatkan ia membawa dan menyembunyikan MA, warga Lorong 5, Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti ke rumah yang ditempati MIH di Jalan T Umar, Dusun C Alue Seuribe, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Di mana MA didapatkan oleh warga disembunyikan di kolong bawah tempat tidur kamar utama rumah MIH. Keduanya saat ditanya oleh aparatur gampong tidak memiliki surat nikah.

Sejak dilaporkan dari tanggal 18 Oktober 2021 sampai sekarang kasus ini masih bergulir di kantor Satpol PP dan WH, Lhokseumawe.

“Kami berterimakasih pada Kasatpol PP dan WH bersama jajarannya yang sudah menerima dan menindaklanjuti laporan warga.

Warga mengawal penanganan kasus dugaan khalwat dan Ikhtilat yang dilakukan oleh MIH sampai tuntas sesuai dengan Qanun nomor  6 tahun  2014 tentang Hukum Jinayah.

Di samping itu warga siap membantu dan berada bersama WH dalam pemberantasan maksiat di Kota Lhokseumawe,” jelas Dr Usamah MHum, kepada Serambinews.com, Kamis (17/3/2022).

Gerebek Pasangan Nonmuhrim, 4 Warga Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Di mana ke empat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C, Alue Sirebe.

Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka masing-masing adalah, MNS (56), dan IB (47), yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.

Sementara dua warga lainnya yakni, AM (55), dan ZU (54), pada Selasa (15/3/2022) kemarin, juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan saat terjadi penggerebekan pasangan nonmuhrim.

Kasus tersebut penggerebekan pasangan nonmuhrim yang diduga melakukan perbuatan asusila terjadi pada tanggal 27 September 2021 malam.

Informasi yang dihimpun, kala itu warga mendapat laporan dan melihat secara langsung si pelapor MIH membonceng seorang perempuan dan memasukkan ke rumahnya. 

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, warga datang ke lokasi untuk memastikan benar atau tidak informasi tersebut.

Selanjutnya atas kecurigaan itu, warga pun datang ke lokasi dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan gelap gulita.

Singkat cerita, warga lalu masuk ke dalam rumah MIH atas seizin ayahnya setelah warga menelepon ayah pelaku dan memeriksa isi rumah.

Kemudian setelah diperiksa oleh warga, maka didapati seorang wanita berada dalam kamar MIH. 

Saat itu, perempuan berinisial MA, warga Lorong V, Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, disembunyikan di bawah kolong tempat tidur milik MIH.

Ketua Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Yuswardi Mustafa menjelaskan, setelah digerebek saat itu, warga tidak membawa pasangan nonmuhrim tersebut ke Kantor WH.

“Kenapa tidak dibawa ke Kantor WH karena MIH minta agar diselesaikan secara musyawarah,” jelas Yuswardi.

“Karena ingin diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga kasus ini diangap telah selesai secara adat gampong,” lanjut dia.

Sehingga, sambung Yuswardi, atas kesepakatan antara aparatur Gampong Panggoi dan Pusong Lama, maka pada malam itu juga MA diserahkan ke pihak keluarga.

Sementara MIH dibawa oleh pihak Kepolisian.

“Namun, setelah kejadian tersebut, MIH malah membuat laporan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap dirinya,” urai Yuswardi.

“Padahal saat kejadian itu, tidak ada warga yang bermain kasar terhadap pasangan nonmuhrim tersebut,” klaimnya. 

“Menurut Informasi hanya terjadi aksi dorong-mendorong kepada si pelapor,” tukas Yuswardi Mustafa kepada Serambinews.com, Rabu (16/3/2022).

Kemudian pada awal Oktober 2021, dua warga yaitu MNS (56), dan IB (47), yang merupakan warga Perumahan Bukit Panggoi Indah, dijemput oleh polisi.

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan MIH atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Akhirnya kedua warga itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, selang beberapa bulan kemudian yaitu tepatnya pada Selasa (15/3/2022) kemarin, dua warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu AM (55), dan ZU (54).

Di sisi lain, kasus dugaan khalwat dan ikhtilat oleh MIH dan MA, sudah dilapor oleh warga ke Satpol PP dan WH Lhokseumawe.

“Kami dari Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah akan mengadvokasi secara penuh terhadap empat warga kami yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Yuswardi.

“Mereka telah menjalankan amar makruf dan nahi mungkar. Kami akan mengawal laporan kami untuk MIH dan MA, di Pol PP dan WH," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved