Berita Langsa
Pembangunan Ratusan Rumah untuk Warga Relokasi Bantaran DAS Krueng Langsa Batal, Ini Penyebabnya
Sebab deadline (tenggang waktu diberikan) dari Kementerian tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah harus melampirkan serti
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Sebab deadline (tenggang waktu diberikan) dari Kementerian tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah harus melampirkan sertifikat tanah.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa batal menerima Rp 8,3 miliar yang akan diperuntukan untuk rumah dan tanah warga relokasi dari bantaran DAS Krueng Langsa.
Batalnya dana transfer dari Pemerintah Pusat Rp 8,3 miliar itu diduga akibat terjadi keterlambatan dikeluarkannya rekomendasi dari DPRK Langsa.
Sebab deadline (tenggang waktu diberikan) dari Kementerian tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah harus melampirkan sertifikat tanah.
Sedangkan DPRK Langsa baru mengeluarkan rekomendasi hibah kepada Pemko Langsa itu pada Januari 2022 atau sudah lewat satu bulan dari tenggang waktu ditetapkan Kementerian PUPR.
Imbasnya, sekitar 300 lebih warga yang akan direlokasi dari bantaran DAS Langsa tahun 2022 ini batal mendapat rumah dan tanah hibah dari Pemko Langsa di lokasi Timbang Langsa.
Baca juga: Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jumat Kemarin, Volume DAS Krueng Langsa Naik 1 Meter Lebih
Data dari Kepala Dinas PUPR Langsa, Muharram, ST, MSi, rencana kegiatan DAK Perumahan Kota Langsa tahun 2022 terhadap pagu total diaplikasi krisna dari Kementeian PUPR.
Dirincikan DAK Reguler Perumahan untuk 150 unit akan dibangun dengan pagu Rp 3 miliar, DAK Integrasi Perumahan 100 unit dengan pagu Rp 5 miliar.
Sedangkan untuk dana penunjang kegiatan Rp 388.806.000, sehingga total pagu yang gagal diterima oleh Pemko Langsa Rp 8.388.806.
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, kepada Serambinews.com, menyebutkan tahun 2021 Pemko setempat kembali mendapat kesempatan mendapatkan kembali kegiatan DAK Integrasi tahap kedua.
Kota Langsa termasuk 5 kab/kota di seluruh Indonesia yang memperoleh DAK tahun 2022 dari kurang lebih 95 kab/kota yang sebelumnya melakukan pengusulan.
Baca juga: Debit Air Tinggi, Bantaran DAS Krueng Langsa Amblas Ancam Rumah Warga
Dinas PUPR Kota Langsa telah menyiapkan dan mengirimkan seluruh dokumen perencanaan dan kebutuhan data sesuai yang diminta pada Menu Krisna.
Hanya tersisa surat tanah/surat rekomendasi hibah tanah dari pihak terkait.
Aplikasi Krisna adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementrian pusat sebagai aplikasi nasional dalam pengusulan kegiatan DAK dan memiliki menu dan jadwal yang sudah di tentukan secara nasional.
Syarat mutlak dalam Menu Krisna dalam pengusulan kegiatan dak adalah sertifikat surat tanah dan atau minimal surat rekomendasi proses hibah tanah dari Pemko Langsa dan DPRK.
Sekitar bulan November 20221 lalu Pemko Langsa sudah mengirimkan surat permohonan persetujuan hibah tanah ke DPRK Kota Langsa melalui bidang asset.
Ditindak lanjuti rapat bersama antara OPD terkait bersama DPRK dan peninjauan lapangan di bulan Desember 2021 tersebut.
Namun rekomendasi surat hibah tanah sebagai syarat utama pengusulan kegiatan DAK untuk diupload di Aplikasi Krisna Desember 2021 itu belum diberikan oleh DPRK.
Baca juga: 3 Rumah di Bantaran DAS Krueng Langsa Nyaris Ambruk, Wakil Walikota Perintahkan Relokasi Penghuninya
Namun sampai batas akhir penutupan secara nasional Aplikasi Krisna tanggal 31 Desember 2021, surat rekomendasi persetujuan hibah tanah dari DPRK tidak ada.
Oleh karena itu, pihak kementerian terkait tidak menguprove kegiatan DAK Tahun 2022 untuk Kota Langsa.
Seperti diketahui akhirnya surat rekomendasi dari DPRK Langsa disampaikan tertanggal 4 Januari 2022.
Artinya, rekomendasi diberikan DPRK sudah lewat dari jadwal nasional di tanggal 31 Desember 2021 secara aplikasi krisna yang sudah ditentukan oleh Kementerian.
Oleh karena itu, DAK Perumahan Kota Langsa tidak dapat dilanjutkan atau gagal dilakukan pada tahun 2022 ini.
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah atau Toke Seum, ketika dilporkan oleh Kadis PUPR terancam gagal, ia langsung menelepon Ketua DPRK Langsa Zulkifli Latif dan Wakil Ketua DPRK Saifullah.
Wali Kota kepada pimpinan dewan itu mempertanyakan mengapa DPRK sepertinya tidak mendukung program kepada rakyat miskin.
Mereka menjawab bahwa rekomendasi itu sedang dibahas di Komisi III.
Toke Seum bertanya lagi kepada pimpinan DPRK itu, bahwa ini sudah habis batas waktu atau deadline yang diberikan pihak Kementrian.
Apakah jika terjadi keterlambatan atau kendala lainnya, pimpinan dan unsur pimpinan DPRK bisa mengambil alih pembahasan tersebut.
"Saat itu Zulkifli dan Syaifullah menjawab nanti mereka komonikasikan lagi dengan Pak Wali (Wali Kota-red)," jelasnya.
Kemudian lebih kurang berselang satu minggu, papar Toke Seum, rekomendasi DPRK itu baru dikeluarkan dari ketua DPRK Langsa.
Akan tetapi ketika rekomendasi DPRK itu keluar batas waktu yang telah ditentukan Kementrian sudah habis.
Jadi sia-sia saja rekomendasi DPRK Langsa itu mereka keluarkan, karena Kementerian telah menutup batas syarat hang harus diserahkan.
Dengan demikian, maka gagal lah APBN senilai Rp 8 miliar untuk diperuntukan penataan dan pemindahan (relokasi) warga bantaran sugai tahap 2 tahun 2022 ini.
Padahal dalam berapa kali zoom meeting dengan kementrian terkait yang juga dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRK (Zulkifli dan Syaifullah).
Mereka menyatakan berkomitmen setuju penghibahaan tanah bersertifikat kepada warga, sebagai salah salah satu syarat supaya turunnya dana APBN itu adalah rekomendasi DPRK.
"Namun APBN itu sirna akibat DPRK Langsa lambat mengeluarkn rekomendasinya, kita harap hal demikian tidak terjadi lagi ke depan," imbuh Toke Seum.
Jika DPRK Menolak, tidak Mungkin Rekomendasi Diberikan
Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, ketika dihubungi Serambinews.com, via telepon hingga berulang kali tidak mengangkatnya.
Begitu juga SMS yang dikirim ke dirinya juga tidak dibalas.
Sementara Wakil Ketua DPRK Langsa, Saifullah, melalui sambungan telepon, kepada Serambinews.com, Rabu (16/3/2022), mengatakan DPRK Langsa pada prinsipnya tetap mendukung semua kebijakan dan program Pemko Langsa menyangkut kepentkngan maayarakat banyak.
Apalagi terkait dana Rp 8,3 miliar sumber DAK dari Kementerian PUPR Tahun 2022 yang gagal diperoleh Pemko Langsa yang sebelumnya akan diperuntukan untuk pembangunan rumah relokasi warga bantaran DAS Krueng Langsa, pihak DPRK sangat menyetujuinya.
Apabila DPRK Langsa tidak setuju ataupun misalkan DPRK menolaknya, tidak mungkin rekomendasi DPRK Langsa diberikan kepada Pemko Langsa.
"Jika memang rekomendasi DPRK Langsa tidak diperlukan, mengapa Pemko Langsa meminta lagi dan menerima rekomendasi itu bukan Januari 2022 lalu itu," ujarnya.
"Jadi, persoalan gagalnya dana DAK Kementrian PUPR 2021 diterima ke Pemko Langsa, jangan DPRK Langsa yang disalahkan," terangnya.
Seharusnya, tambah Saiful, jauh hari sejak bulan tahun 2021 Pemko Langsa melalui Dinas PUPR mengajukan usulan rekomendasi ke DPRK Langsa.
Tapi mengapa usulan rekomendasi itu baru Dinas PUPR ajukan ke DPRK Langsa pada bulan November 2021 lalu.
Oleh karena itu dengan waktu 2 bulan rekomendasi itu harus mereka buat dan siapkan di bulan Desember 2021, Syaiful katakan itu tidak cukup waktu.
Sebab dibutuhkan data dan aturan yang harus dikaji di DPRK Langsa untuk mengeluarkan sebuah rekomendasi.
Tapi karena rekomendasi ini dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat, dia mengenyampingkan data dan lainnya, pihak DPRK telah menerbitkan rekomendasi dan memberikannya ke Pemko Langsa.
Menyangkut masalah waktu atau deadline yang seperti dimaksudkan Pemko Langsa.
"Itu teknis di mereka yang paham, kami DPRK tidak terlalu memahaminya.
Seharusnya usulan dilakukan jauh hari jangan di penghujung waktu.
Apalagi waktu zoom meeting dengan Kementerian PUPR bulan Januari 2021 membicarakan DAK itu, saya dan Ketua DPRK juga ikut, tapi setelah itu kami seolah tak dilibatkan lagi," paparnya.
Menurut Syaiful, persoalan dana transafer ke Pemko Langsa bersumber DAK dari kementrian PUPR gagal tahun ini, lebih baiknya diulangi diusulkan agar dapat di tahun mendatang.
Kemudian Dinas PUPR sejak sekarang mempersiapkan berbagai keperluan data sejak dini, agar tidak terjadi persoalan seperti ini lagi.
"Kita DPRK dan Pemko Langsa tetap singkron untuk berbagai kepentingan masyarakat, intinya Pemko dan DPRK Langsa mitra bukan lawan," imbuhnya. (*)