Berita Aceh Barat
Ulama Barsela Tetapkan Ajaran Salafi Wahabi Sesat, Diputuskan dalam Hasil Muzakarah Ulama
Salah satu hasil muzakarah ulama kawasan Barsela tersebut adalah terkait status ajaran Salafi Wahabi.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Muzakarah Besar ulama dayah di kawasan barat selatan Aceh (Barsela) tahun 2022, yang dilaksanakan di Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawwarah Aceh Barat, Rabu (16/3/2022), kemarin telah menetapkan sejumlah rekomendasi.
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Aceh Barat, H Ramli MS guna bisa mewakili kawasan Barsela untuk disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Salah satu hasil muzakarah ulama kawasan Barsela tersebut adalah terkait status ajaran Salafi Wahabi.
Berdasarkan 5 kriteria ustaz radikal yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), serta sesuai dengan data dan fakta di lapangan, dan keputusan ulama sedunia di Chechnya, Grozny pada 27 Agustus 2016, plus hasil Mubes MPU Aceh tanggal 10 Maret 2022 di Banda Aceh, diputuskan tentang status ajaran Salafi Wahabi.
Bahwa sesungguhnya ajaran Salafi Wahabi yang suka Mentajsimkan (membentukkan), mentasybihkan (menyamakan) Allah, mensyirikkan, mentakfirkan, dan membid'ahkan kearifan budaya lokal dan keagamaan Aceh dan Indonesia pada umumnya, adalah sesat dan menyesatkan, dan haram penyebarannya di Aceh dan Indonesia.
Sebab itu, para ulama Barsela meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memerintahkan bupati atau wali kota Se-Aceh untuk mencabut izin operasional lembaga pendidikan dan fasilitas yang melayani pengajian-pengajian yang dapat memecah belah anak bangsa.
Baca juga: HUDA Aceh Barat Gelar Muzakarah Ulama Aceh di Kaway XVI, Berbagai Persoalan ini Bakal Dibahas
Meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya para bupati dan wali kota yang berada di barat selatan Aceh untuk melarang penyebaran ajaran agama dan pemahaman yang bertentangan dengan Fatwa dan Tausiah MPU Aceh, seperti Salafi Wahabi, Syiah, dan lainnya.
Meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya para bupati dan wali kota yang berada di Barsela untuk mencabut izin operasional media elektronik, media cetak, dan lainnya, yang terindikasi memecah belah umat.
Meminta dengan tegas kepada para bupati dan wali kota yang berada di Barsela untuk menjalankan dan melaksanakan Fatwa MPU Aceh Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pemahaman, Pemikiran, pengamalan, dan Penyiaran Agama Islam di Aceh yang terindikasi ajaran-ajaran sesat yang tidak sesuai dengan dalil-dalil (Al-Quran, Al-Hadits, Ijma', dan Qiyas), yang telah menjadi konsensus para ulama.
Meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya para bupati dan wali kota yang berada di Barsela untuk menjalankan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan syariat Islam.
Meminta kepada Pemerintah Aceh dan organisasi kemasyarakatan untuk tidak menampung dan memfasilitasi lembaga pendidikan, dai-dai serta mubaligh yang terindikasi pemahamannya bertentangan dengan faham Ahlussunnah Wal Jama’ah, serta sesuai dengan kriteria yang disinyalir oleh BNPT Pusat dan MPU Aceh.
Meminta Kepada Kepala Dinas Dayah Aceh untuk memperhatikan keseimbangan kewilayahan dalam rangka partisipasi even-even scientifikasi kefiqihan dan diskusi lainnya.
Baca juga: Ini 10 Rekomendasi Hasil Muzakarah Ulama di Lhokseumawe
Karena selama ini belum ada Kepala Dinas Dayah Aceh yang memperhatikan keadilan keseimbangan kewilayahan untuk berpartisipasi berbagai even sebagai resource person atau narasumber.
Meminta Gubernur Aceh untuk memperhatikan keadilan sesungguhnya secara menyeluruh atas ketidakadilan pembangunan di wilayah Barsela yang seperti selalu dianaktirikan.