Berita Lhokseumawe
Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka Usai Gerebek Pasangan Nonmuhrim, Begini Penjelasan Polisi
AKP Zeska menerangkan, berdasarkan saksi pendukung dan dibuktikan dengan surat hasil visum, bahwa diduga memang ada tindakan penganiayaan tersebut.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Di mana keempat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C, Alue Sirebe.
Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka itu masing-masing adalah, MNS (56), dan IB (47), yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.
Sementara dua warga lainnya yakni, AM (55), dan ZU (54), pada Selasa (15/3/2022) kemarin, juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan saat terjadi penggerebekan pasangan nonmuhrim.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian menjelaskan, menurut pengakuan MIH sebagai pelapor, saat itu dia mengklaim telah dianiaya oleh beberapa warga saat terjadi penggerebekan tersebut.
“Bukan oleh massa, tapi langsung terarah ke beberapa orang. Jadi dengan alasan seperti itu, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kita temukan orang-orang tersebut,” jelas AKP Zeska Julian kepada Serambinews.com, Kamis (17/3/2022), saat ditemui di Mapolres Lhokseumawe.
Baca juga: Gerebek Pasangan Nonmuhrim di Rumahnya, 4 Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka, Begini Ceritanya
AKP Zeska menerangkan, berdasarkan saksi pendukung dan dibuktikan dengan surat hasil visum, bahwa diduga memang ada tindakan penganiayaan tersebut.
“Namun tetap pada saat ini, kita menetapkan azas praduga tak bersalah kepada yang sudah ditetapkan,” tukas dia.
“Jadi begitulah kejadian dari awal digerebek hingga ada yang melaporkan kasus tersebut ke pihak kami,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut penggerebekan pasangan nonmuhrim yang diduga melakukan perbuatan asusila terjadi pada tanggal 27 September 2021 malam.
Informasi yang dihimpun, kala itu warga mendapat laporan dan melihat secara langsung si pelapor MIH membonceng seorang perempuan dan memasukkan ke rumahnya.
Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, warga datang ke lokasi untuk memastikan benar atau tidak informasi tersebut.
Baca juga: Pasangan Nonmuhrim Pelaku Mesum di Aceh Barat Dites Urine, Ngaku Ngamar Karena Wanita Takut Pulang
Kemudian atas kecurigaan itu, warga pun datang ke lokasi dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan gelap gulita.
Singkat cerita, warga lalu masuk ke dalam rumah MIH atas seizin ayahnya setelah warga menelepon ayah pelaku, dan memeriksa isi rumah.
Lalu, setelah diperiksa oleh warga maka didapati seorang wanita berada dalam kamar MIH.
Saat itu, perempuan berinisial MA, warga Lorong V, Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, disembunyikan di bawah kolong tempat tidur milik MIH.
Ketua Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Yuswardi Mustafa menjelaskan, setelah digerebek saat itu, warga tidak membawa pasangan nonmuhrim tersebut ke Kantor WH.
“Kenapa tidak dibawa ke Kantor WH karena MIH minta agar diselesaikan secara musyawarah,” jelas Yuswardi.
Baca juga: 4 Pasangan Nonmuhrim Terjaring Razia di Pantai Lampuuk dan Lhoknga, Satpol PP Beri Peringatan Begini
“Karena ingin diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga kasus ini diangap telah selesai secara adat gampong,” lanjut dia.
Sehingga, sambung Yuswardi, atas kesepakatan antara aparatur Gampong Panggoi dan Pusong Lama, maka pada malam itu juga MA diserahkan ke pihak keluarga.
Sementara MIH dibawa oleh pihak Kepolisian.
“Namun, setelah kejadian tersebut, MIH malah membuat laporan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap dirinya,” urai Yuswardi.
“Padahal saat kejadian itu, tidak ada warga yang bermain kasar terhadap pasangan nonmuhrim tersebut,” klaimnya.
“Menurut Informasi hanya terjadi aksi dorong-mendorong kepada si pelapor,” tukas Yuswardi Mustafa kepada Serambinews.com, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Jaring Empat Pasangan Nonmuhrim di Jalan Jantho-Lamno
Lalu, pada awal Oktober 2021, dua warga yaitu MNS (56), dan IB (47), yang merupakan warga Perumahan Bukit Panggoi Indah, dijemput oleh polisi.
Keduanya dimintai keterangan terkait laporan MIH atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Akhirnya kedua warga itu ditetapkan sebagai tersangka.
kemudian, selang beberapa bulan kemudian yaitu tepatnya pada Selasa (15/3/2022) kemarin, dua warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu AM (55), dan ZU (54).
Di sisi lain, kasus dugaan khalwat dan ikhtilat oleh MIH dan MA, sudah dilapor oleh warga ke Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
“Kami dari Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah akan mengadvokasi secara penuh terhadap empat warga kami yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Yuswardi.
Baca juga: Kerap Biarkan Pasangan Nonmuhrim Menginap, Hotel di Banda Aceh ini Disegel
“Mereka telah menjalankan amar makruf dan nahi mungkar. Kami akan mengawal laporan kami untuk MIH dan MA, di Pol PP dan WH," pungkasnya.(*)