Berita Banda Aceh
Kerap Biarkan Pasangan Nonmuhrim Menginap, Hotel di Banda Aceh ini Disegel
Hotel yang berada di Jalan Mr Muhammad Hasan itu beberapa kali kedapatan menerima pasangan non-muhrim masuk ke kamar hotel tanpa ada pengawasan.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh menyegel salah satu hotel karena kerap Melanggar syariat Islam.
Hotel yang terletak di kawasan Batoh, Banda Aceh itu beberapa kali kedapatan melakukan praktik yang melanggar aturan syariat Islam.
Selain itu, penyegelan tersebut juga terkait izin operasional hotel yang sudah habis sejak 2018 lalu.
"Hari ini kami dari Satpol PP dan WH Banda Aceh menyegel Hotel Mars, yang tempo hari pada akhir 2020 kedapatan melanggar syariat Islam," ujar Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Selasa (23/2/2021).
Heru Triwijanarko menjelaskan, pada akhir 2020 lalu hotel yang berada di Jalan Mr Muhammad Hasan itu kedapatan ada pasangan non-muhrim bebas masuk ke kamar hotel tanpa ada pengawasan dari pihak hotel.
Katanya, manajemen hotel tersebut mengabaikan ketentuan yang ada, dengan membiarkan pasangan non-muhrim menginap.
Baca juga: Satpol PP dan WH Segel Hotel di Jalan Mr Muhammad Hasan, Tak Berizin dan Pernah Langgar Syariat
Baca juga: Sekdes dan Pegawai Desa Selingkuh, Apel Tengah Malam, Sandal Jadi Bukti Cinta Terlarang
Baca juga: Nelayan dari Toba Cabuli Putri Kandung 10 Kali, Istri Tolak Berhubungan karena Tak Ada Uang Belanja
Baca juga: Siswa Berjibaku Dengan Asap Saat Tot Apam Massal di Pidie
Setelah petugas melakukan penyelidikan, izin usaha hotel tersebut ternyata juga sudah habis.
Akhirnya karena adanya pelanggaran terhadap syariat Islam dan izin yang sudah berakhir. Maka petugas dari Pemko Banda Aceh melakukan penyegelan terhadap hotel tersebut.
Katanya, Sanksi itu diberikan, setelah sebelumnya pihaknya melayangkan teguran tertulis dan lisan.
"Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya," ucapnya.
Sejauh ini pihaknya masih membidik beberapa hotel lagi di Banda Aceh yang kerap melanggar syariat islam.
Jika ketahuan, pihaknya akan melakukan penyegelan sampai pemilik hotel membuat komitmen untuk tetap menegakkan syariat Islam dalam usaha operasional hotel.
"Semua hotel di Banda Aceh masuk dalam pengawasan syariat Islam. Jika ada yang melanggar tentu akan kita tindak. Jika tetap melanggar akan kita cabut izin," tegas Heru.
Penyegelan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI-Polri dan Satpol PP.
Petugas memasang garis kuning di pintu atas masuk hotel. Stiker berpa tanda tidak ada izin, juga di tempel.(*)