Opini

Benarkah JKA Sudah Usai?

SEJUMLAH penduduk Aceh telah menikmati jaminan kesehatan jauh sebelum jaminan kesehatan secara nasional diterapkan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Benarkah JKA Sudah Usai?
FOR SERAMBINEWS.COM
HANIFAH HASNUR SPd SKM MKM, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Aceh

OLEH HANIFAH HASNUR SPd SKM MKM, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Aceh

SEJUMLAH penduduk Aceh telah menikmati jaminan kesehatan jauh sebelum jaminan kesehatan secara nasional diterapkan.

Sejarah mencatat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia dapat memiliki akses yang sama dalam kesehatan, diterapkan setelah Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berjalan empat tahun lamanya.

Pelaksanaan Jaminan pemeliharaan kesehatan di daerah tidak hanya diberlakukan di Aceh, beberapa daerah lain pun telah menerapkan hal yang sama sebelumnya.

Namun Kementerian Kesehatan mencatat sekurangkurangnya sampai akhir tahun 2012 hanya 59 persen penduduk Indonesia yang terjamin melalui berbagai penerapan jaminan kesehatan yang ada di daerah, sisanya 41 % lagi masih terkatungkatung bahkan bisa dibilang tidak punya akses yang sama terhadap kesehatan.

Hal inilah yang kemudian menginisiasi, guna mencapai universal health coverage dimana seluruh masyarakat seharusnya mendapatkan haknya sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu hak mengakses pelayanan kesehatan, maka pelaksanaan jaminan kesehatan di Indonesia pun akhirnya diintegrasikan dalam satu skema pembiayaan yaitu, skema Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal ini tidak lain bertujuan guna membantu menghilangkan banyaknya variasi yang ada di daerah dalam pelaksanaan jaminan kesehatan.

Variasi ini antara lain dalam hal lembaga pengelola, kepesertaan, sumber pembiayaan dan paket manfaat yang diterima oleh masyarakat.

Sebut saja, dalam catatan sejarah, Provinsi Aceh adalah satu-satunya Provinsi yang masih “memberikan beberapa paket manfaat yang ditanggung JKA” di saat daerah lain tidak memiliki “paket manfaat tersebut” karena tidak sesuai dengan paket manfaat yang disepakati di dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Patutkah Jaminan Kesehatan Aceh Berakhir? Bila memang saat ini, terdengar desas-desus Jaminan Kesehatan Aceh akan berakhir dalam waktu dekat, hal ini mestinya bukanlah hal yang mengagetkan lagi.

Tahun 2020 dan tahun 2021, dua tahun berturut-turut media sempat memberitakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) kekurangan anggaran untuk pembayaran kapitasi Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 2,2 juta penduduk Aceh.

Di saat yang sama Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) telah membayarkan kapitasi di awal pelaksanaan JKN sekitar 86,4 juta penduduk yang tergolong kurang mampu melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional, dan 2,1 jutanya adalah penduduk Aceh.

Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh Kritik Pedas Mualem soal Polemik JKA, Sentil Rp 900 Miliar Dana Pokir Dewan

Baca juga: Mualem Minta Ketua DPRA Pertahankan JKA, Syech Fadhil: Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Dari data ini, dapat dilihat bahwa selama ini bahkan pembiayaan PBI untuk masyarakat Aceh oleh pemerintah Aceh lebih banyak dari pembiayaan PBI oleh APBN.

Sistem pembiayaan untuk cakupan universal ini mirip seperti yang diterapkan di Kanada, dimana pelayanan oleh Medicare sebagai penyelenggara, sebagian didanai oleh pemerintah nasional, dan sebagian besarnya dibiayai oleh pemerintah provinsi.

Kini, pada tahun 20- 22,kembali terdengar bahwa berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyebutkan bahwa pembiayaan untuk Jaminan Kesehatan Aceh akan dihentikan awal bulan depan, April 2022 ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved