Berita Politik
Eks Tripoli Tak Akui Mualem sebagai Ketua KPA/PA Pusat
Eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) jebolan Tripoli, Libya se-Aceh berkumpul di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA)
SIGLI - Eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) jebolan Tripoli, Libya se-Aceh berkumpul di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Pidie kawasan Keunire, Kecamatan Pidie, Kamis (17/3/2022).
Dalam pertemuan itu, eks Tripoli yang dipimpin Ketua Mu'allimin Pusat Tgk H Zulkarnaini bin Hamzah atau Tgk Ni, itu menyatakan sikap tidak mengakui Muzakir Manaf (Mualem) sebagai Ketua KPA/PA dan Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak sebagai Wakil Ketua KPA/PA Pusat.
Pernyataan sikap berlaku sejak surat itu dikeluarkan tanggal 17 Maret 2022, yang ditandatangani atas nama eks Tripoli atau Mu'allimin eks Tripoli se-Aceh.
Pernyataan sikap itu dibacakan Muhammad Ridwan atau Raja Wan, menyebutkan, eks Tripoli se-Aceh menyatakan sikap terhadap kebijakan Ketua dan Wakil Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf, dan Kamaruddin Abubakar, dalam menjalankan roda organisasi selama proses perdamaian di Helsinki, Firlandia pada tahu 2005 hingga 2022.

Dalam poin pertama pernyataan sikap itu disebutkan bahwa proses perdamaian tidak berjalan seperti diharapkan, yang sesuai apa yang sudah disepakati dalam MoU Heksinki antara Pemerintah RI dan GAM, 15 Agustus 2005 silam.
Yang tak sesuai itu, sebutnya, terutama kewenangan Aceh, reintegrasi Aceh, Bendera Aceh, himne, lambang Aceh, dan lain-lain.
Sebenarnya, butir-butir itu adalah tanggung jawab Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar selaku Ketua dan Wakil Ketua KPA Pusat.
Saat ini, tanggung jawab yang dibebankan kepada keduanya tidak dijalankan sebagaimana semestinya.
Bahkan, selama proses damai justru terjadi kesalapahaman antarsesama GAM atau KPA di lapangan dan tidak pernah dimediasi.
Baca juga: Beberkan Sejumlah Alasan, Eks GAM Tripoli tak Akui Lagi Muzakir Manaf sebagai Ketua KPA/PA Pusat
Baca juga: Tak Disangka, Anggota DPRK Ini Ternyata Pintar Rakit Senpi & Racik Bom, Pernah Dilatih Eks Tripoli
Baca juga: Eks Tripoli Kumpul di Aceh Utara
Dalam poin tiga ditegaskan, pengambilan suatu kebijakan tidak pernah dimusyawarahkan.
Sehingga sudah merugikan kepentingan Aceh.
Antara lain, pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), di mana satu demi satu poin hilang tanpa pengawasan.
"Kami sangat menyayangkan sikap Muzakir Manaf sebagai Ketua KPA Pusat dan Kamaruddin Abubakar selaku Wakil Ketua Pusat, yang mengambil keputusan tentang kepentingan Aceh secara pribadi.
Seperti menerima pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024," kata Raja Wan saat membacakan pernyataan sikap eks Tripoli.
Padahal, lanjutnya, Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk Malik Mahmud Al-Haythar sudah menegaskan kepada Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar, saat mengikuti pelaksanaan Pilkada Aceh, seperti diatur dalam UUPA setiap lima tahun sekali atau seharusnya pada tahun 2022.