Megawati: Minyak Goreng Bukanlah Kebutuhan Primer, Bisa Direbus atau Dikukus

"Kalau saya ini disuruh gitu sama almarhum suami saya, emoh aku. Lebih baik saya masak di rumah, direbus kek, dikukus kek."

Editor: Faisal Zamzami
PDIPerjuangan.id
Presiden ke-5 Republik Indonesia, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri atau umumnya lebih dikenal sebagai Megawati Soekarnoputri 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Caranya, dengan mencabut peraturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Dengan demikian, harga eceran minyak goreng kemasan dilepas ke mekanisme pasar. Hal ini yang membuat minyak goreng mendadak berlimpah, tetapi harganya jauh lebih mahal.

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).

Meski HET minyak goreng kemasan dicabut, pemerintah tetap menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Harga tersebut diberlakukan karena mendapat subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit.

Kebijakan pencabutan HET ini diberlakukan pemerintah setelah sebelumnya masyarakat dihadapkan pada krisis minyak goreng.

Stok yang sedikit membuat masyarakat harus rela antre berjam-jam dan berdesak-desakan untuk mendapatkannya.

Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Mendag Lutfi Akui Tak Kuasa Kontrol Mafia dan Salahkan Invasi Rusia ke Ukraina

Baca juga: Terbatas Ketersediaan Minyak Goreng, Pasar Murah di Aceh Tengah Ditunda

Harga Minyak Goreng Kemasan Melambung, Mendag: Nanti Pasti Turun

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meyakini, harga minyak goreng kemasan akan berangsur-angsur turun meski kini harganya melambung setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET).

"Ya kita lihat nanti, kan ini sekarang mereka jual di Rp 23.000, tetapi karena jumlahnya banyak nanti pasti akan turun juga," kata Lutfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Lutfi pun memastikan ke depannya pemerintah tidak akan lagi menerapkan HET untuk minyak goreng kemasan, HET hanya diterapkan untuk minyak goreng curah.

"Sehingga yang tidak memerlukannya menggunakan kemasan yang harganya diserahkan kepada keekonomian," ujar Lutfi.

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Lutfi juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor minyak goreng sambil mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO).

Harapannya, produsen minyak goreng nantinya akan lebih tertarik untuk menyalurkan hasil produksinya ke pasar dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved