Megawati: Minyak Goreng Bukanlah Kebutuhan Primer, Bisa Direbus atau Dikukus
"Kalau saya ini disuruh gitu sama almarhum suami saya, emoh aku. Lebih baik saya masak di rumah, direbus kek, dikukus kek."
"Akan terdapat keekonomian di mana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar. Karena ini mekanisme pasar, mudah-mudahan dapat menjaga kestabilan nasional untuk paling tidak pasokannya kepada masyarakat," ujar Lutfi.
Sebelumnya, Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi.
Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram yang akan disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Lutfi mengatakan, penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah di mana konsumen dimaksud adalah masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil.
Baca juga: Belasan Rumah di Pulo Naleung Peusangan Bireuen Tergenang Banjir
Baca juga: Satu Lagi Korban Kebakaran Sumur Minyak di Ranto Peureulak Aceh Timur Meninggal, Total 3 Orang
Baca juga: Lusa, Alumni SMAN 1 Blangpidie Gelar Reuni Akbar, Yang Merasa Alumni, Ayo Hadir
Sumber: Kompas.com