Minggu, 19 April 2026

Pemilik Binomo Diduga di Karibia, Raup Untung Rp 125 Miliar dalam Setahun

Masih berdasarkan penelusuran tersebut, pemilik Binomo tersebut diduga meraup keuntungan ratusan miliar dalam setahun.

Instagram @indrakenz
Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri aliran dana terkait investasi ilegal alias bodong Binary Option atau Binomo.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan PPATK, aliran dana dari investasi ilegal itu tercatat mengalir hingga ke rekening di sejumlah negara luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya menggandeng Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri dalam penelusuran tersebut.

Dari hasil kerja sama itu, PPATK menemukan adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan.

Tercatat, ada aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).

Masih berdasarkan penelusuran tersebut, pemilik Binomo tersebut diduga meraup keuntungan ratusan miliar dalam setahun.

Baca juga: Kapal Barang UEA Tenggelam Dihantam Badai di Teluk Arab, Satu Awak Dinyatakan Hilang Tenggelam

Baca juga: Rutan Kelas IIB Banda Aceh Luncurkan Inovasi Ribanceh Joss, Ini Tujuannya

Baca juga: Nazanin Zaghari Dibebaskan dari Penjara Iran, Harapan Bebas Tahanan Morad Tahbaz dari Inggris Buyar 

Uang yang diterima pemilik Binomo itu tak main-main, mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu September 2020 hingga Desember 2021. "Total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro [atau Rp 124 miliar]," tambah dia.

Namun PPATK juga menemukan bahwa dana tersebut kemudian ditransfer kembali. Penerima akhir dana tersebut ialah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

Dari penelusuran PPAT juga ditemukan adanya upaya untuk menyamarkan aliran uang melalui sejumlah pembelian barang mewah.

Ivan menyebut ada aliran uang terkait Binomo kepada pemilik toko barang mewah, seperti jam tangan hingga mobil. Nilainya pun hingga puluhan miliar.

"Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar," kata Ivan.

PPATK juga menemukan indikasi adanya pencucian uang, yakni dengan menyamarkan transaksi.

"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur [balita]," tegas Ivan.

Baca juga: Nazanin Zaghari Dibebaskan dari Penjara Iran, Harapan Bebas Tahanan Morad Tahbaz dari Inggris Buyar 

Baca juga: 2,5% Gaji Polisi di Aceh Tengah Dipotong untuk Zakat, Sudah Bangun 17 Rumah untuk Warga Kurang Mampu

Baca juga: Jurnalis Fox News Terluka Tembak, Benjamin Hall Selamat Keluar dari Ukraina

Hingga kini polisi masih mencari tahu siapa pemilik Binomo itu. Saat ini Bareskrim sudah menetapkan Indra Kenz selaku afiliator Binomo sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved