Berita Langsa

Ratusan Warga Gagal Dapat Rumah Hibah, Ketua DPRK Langsa Tak Mau Disalahkan

Pemko Langsa pada tahun 2022 batal menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Integritas Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR

Editor: bakri
Foto screenshoot video
Foto Wali Kota Langsa, Usman Abdullah atau Toke Seum 

Namun, hingga batas akhir penutupan secara nasional Aplikasi Krisna pada 31 Desember 2021, surat rekomendasi persetujuan hibah tanah dari dewan tidak ada.

"Sehingga, pihak Kementrian terkait tidak menguprove kegiatan DAK Tahun 2022 untuk Kota Langsa," jelas Wali Kota.

Menurut Toke Seum, surat rekomendasi dari dewan disampaikan pada 4 Januari 2022.

Artinya, rekomendasi diberikan DPRK sudah lewat dari jadwal nasional pada 31 Desember 2021.

"Sehingga kegiatan DAK Perumahan Kota Langsa tidak dapat dilanjutkan atau gagal dilakukan pada tahun 2022 ini," ucap Toke Seum dengan nada kecewa.

Dikatakan Toke Seum, sebelumnya ketika dilaporkan oleh Kadis PUPR terancam gagal, ia langsung menelepon Ketua DPRK Langsa, zulkifli Latif dan Wakil Ketua DPRK, Saifullah.

Wali Kota mempertanyakan mengapa dewan sepertinya tidak mendukung program kepada rakyat miskin.

Mereka menjawab bahwa rekomendasi itu sedang dibahas di Komisi III.

Tapi, rekomendasi dewan baru dikeluarkan Ketua DPRK Langsa pada Januari 2022.

"Jadi, sia-sia saja rekomendasi DPRK Langsa itu mereka keluarkan, karena Kementrian sudah menutup batas syarat yang harus diserahkan," paparnya.

Padahal, dalam berapa kali zoom meeting dengan Kementrian PUPR, ungkap Toke Seum, juga dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRK Langsa.

Bahkan, mereka berkomitmen setuju penghibahaan tanah bersertifikat kepada warga.

“Kita berharap hal seperti ini apalagi menyangkut kepentingan masyarakat miskin ke depannya tidak ada hambatan lagi,” pungkasnya.

Ketua DPRK Langsa, Zulkifli ketika dihubungi Serambi, via telepon hingga berulang kali tidak mengangkatnya.

Sementara Wakil Ketua DPRK Langsa, Saifullah mengatakan, apabila DPRK Langsa tidak setuju ataupun misalkan menolak, maka tidak mungkin rekomendasi dewan diberikan kepada Pemko.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved