Berita Lhokseumawe

Warga Jadi Tersangka Usai Gerebek Pasangan Nonmuhrim, HMI Minta Polisi tak Lanjutkan Perkara

Persoalan empat warga yang menjadi tersangka akibat menggerebek pasangan nonmuhrim di Panggoi, Kota Lhokseumawe

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Hukum dan HAM, HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Adam Ramadhan 

Dan juga seharusnya Polres Lhokseumawe bisa menjadi mediator dalam perkara ini, bukan langsung memproses.

"Jadi masalah tersebut bisa diselesaikan secara adat dulu, secara Gampong, tak harus di bawa ke kepolisian, karna dasar penggerebekan itu bukti masyarakat peduli desanya dari kemaksiatan," tuturnya.

Ia mencontohkan yaitu misalnya, Perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, lalu perselisihan antar warga, Khalwat (mesum), selanjutnya perselisihan tentang hak milik.

Kemudian perkara, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, serta planggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.

Lalu, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat), pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman) dan perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Baca juga: Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingnya di Jangka Bireuen Tergenang Air

"Padahal hal kecil Polisi juga bisa mengupayakan penyelesaian tingkat Gampong dengan mengunakan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat. Yang dimana 18 perkara diselesaikan tingkat pengadilan gampong. 18 perkara di tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat.

Karena kasus penggerebekan itu, adalah bentuk kepedulian warga menjadi citra syariat di Aceh, harusnya di apresiasi, bukan malah dipolisikan dan diproses.

Jadi kepolisian juga harus benar-benar menimbang, dan menyerahkan kasus ini ke penyelesaian tingkat gampong,” terangnya.

Mahasiswa konsentrasi hukum pidana ini juga berharap, agar kepolisian Polres Lhokseumawe tidak melanjutkan perkara tersebut.

"Karna nantinya akan berdampak pada melunturkan kepercayaan masyarakat, dan membuat masyarakat tersakiti, yang mereka menjaga desa dan daerah, namun malah ditersangkakan," jelasnya.

Ia juga mendesak agar polres Lhokseumawe, mempertemukan terlapor dan pelapor.  "Agar kasus ini tak lanjut, dan bisa di sp3," pungkasnya.

Seperti diberitkan sebelumnya, Penyidik Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Di mana keempat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C, Alue Sirebe.

Baca juga: Abrari Meluas, Jembatan Blang Mane Peusangan Selatan Bireuen Terancam Ambruk

Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka masing-masing adalah, MNS (56), dan IB (47), yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.

Sementara dua warga lainnya yakni, AM (55), dan ZU (54), pada Selasa (15/3/2022) kemarin, juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan saat terjadi penggerebekan pasangan nonmuhrim.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved