Berita Lhokseumawe
Warga Jadi Tersangka Usai Gerebek Pasangan Nonmuhrim, HMI Minta Polisi tak Lanjutkan Perkara
Persoalan empat warga yang menjadi tersangka akibat menggerebek pasangan nonmuhrim di Panggoi, Kota Lhokseumawe
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Lalu, pada awal Oktober 2021, dua warga yaitu MNS (56), dan IB (47), yang merupakan warga Perumahan Bukit Panggoi Indah, dijemput oleh polisi.
Keduanya dimintai keterangan terkait laporan MIH atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Akhirnya kedua warga itu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Imum Chik di Bireuen yang Hendak Buang Hajat Temukan Bayi Dalam Sumur MCK Meunasah
Kemudian, selang beberapa bulan kemudian yaitu tepatnya pada Selasa (15/3/2022) kemarin, dua warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu AM (55), dan ZU (54).
Di sisi lain, kasus dugaan khalwat dan ikhtilat oleh MIH dan MA, sudah dilapor oleh warga ke Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
“Kami dari Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah akan mengadvokasi secara penuh terhadap empat warga kami yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Yuswardi.
“Mereka telah menjalankan amar makruf dan nahi mungkar. Kami akan mengawal laporan kami untuk MIH dan MA, di Pol PP dan WH," pungkasnya.(*)
Baca juga: Bermain dengan 3 Ular King Kobra, Pria Ini Digigit hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Nasibnya