Berita Lhokseumawe
Warga Jadi Tersangka Usai Gerebek Pasangan Nonmuhrim, HMI Minta Polisi tak Lanjutkan Perkara
Persoalan empat warga yang menjadi tersangka akibat menggerebek pasangan nonmuhrim di Panggoi, Kota Lhokseumawe
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Persoalan empat warga yang menjadi tersangka akibat menggerebek pasangan nonmuhrim di Panggoi, Kota Lhokseumawe, menjadi perhatian serius dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.
Bagimana tidak, pihak penyidik Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Dimana ke empat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh berinisial MIH, yang merupakan warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C Alue Sirebe.
Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka masing-masing MNS (56), IB (47) ditetapkan tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.
Sementara AM (55), dan ZU (54) pada Selasa (15/3/2022) tadi juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan saat terjadi penggrebekan pasangan nonmuhrim.
Baca juga: Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka Usai Gerebek Pasangan Nonmuhrim, Begini Penjelasan Polisi
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2021 malam.
Kasus tersebut bermula dari, pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C, Alue Sirebe, mempolisikan 4 warga yang ikut menggerebek pasangan non Muhrim.
Informasi yang dihimpun, Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.
Atas hal itu, HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menilai, kasus tersebut cenderung 'berat sebelah'.
Dikarenakan, si pelaku khalwat saja diselesaikan di tingkat Gampong, bukan ke WH.
“Artinya masyarakat dan aparat Gampong masih menghargai norma adat Aceh, dan diselesaikan secara musyawarah," kata Muhammad Adam Ramadhan, Kabid hukum dan HAM , HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, kepada Serambinews.com, Jumat (18/3/2022).
Adam menilai, si pelapor tersebut termasuk tidak tahu bersyukur atas masalahnya yang diselesaikan secara adat.
"Padahal ia telah diselamatkan dan diselesaikan oleh Gampong,"ucapnya
Baca juga: Gerebek Pasangan Nonmuhrim di Rumahnya, 4 Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka, Begini Ceritanya
Kabid hukum dan HAM ini juga melihat dari 3 aspek hukum yakni kepastian, kemanfaatan dan juga keadilan.
Dan juga seharusnya Polres Lhokseumawe bisa menjadi mediator dalam perkara ini, bukan langsung memproses.
"Jadi masalah tersebut bisa diselesaikan secara adat dulu, secara Gampong, tak harus di bawa ke kepolisian, karna dasar penggerebekan itu bukti masyarakat peduli desanya dari kemaksiatan," tuturnya.
Ia mencontohkan yaitu misalnya, Perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, lalu perselisihan antar warga, Khalwat (mesum), selanjutnya perselisihan tentang hak milik.
Kemudian perkara, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, serta planggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.
Lalu, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat), pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman) dan perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Baca juga: Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingnya di Jangka Bireuen Tergenang Air
"Padahal hal kecil Polisi juga bisa mengupayakan penyelesaian tingkat Gampong dengan mengunakan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat. Yang dimana 18 perkara diselesaikan tingkat pengadilan gampong. 18 perkara di tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat.
Karena kasus penggerebekan itu, adalah bentuk kepedulian warga menjadi citra syariat di Aceh, harusnya di apresiasi, bukan malah dipolisikan dan diproses.
Jadi kepolisian juga harus benar-benar menimbang, dan menyerahkan kasus ini ke penyelesaian tingkat gampong,” terangnya.
Mahasiswa konsentrasi hukum pidana ini juga berharap, agar kepolisian Polres Lhokseumawe tidak melanjutkan perkara tersebut.
"Karna nantinya akan berdampak pada melunturkan kepercayaan masyarakat, dan membuat masyarakat tersakiti, yang mereka menjaga desa dan daerah, namun malah ditersangkakan," jelasnya.
Ia juga mendesak agar polres Lhokseumawe, mempertemukan terlapor dan pelapor. "Agar kasus ini tak lanjut, dan bisa di sp3," pungkasnya.
Seperti diberitkan sebelumnya, Penyidik Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Di mana keempat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C, Alue Sirebe.
Baca juga: Abrari Meluas, Jembatan Blang Mane Peusangan Selatan Bireuen Terancam Ambruk
Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka masing-masing adalah, MNS (56), dan IB (47), yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.
Sementara dua warga lainnya yakni, AM (55), dan ZU (54), pada Selasa (15/3/2022) kemarin, juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan saat terjadi penggerebekan pasangan nonmuhrim.
Kasus tersebut penggerebekan pasangan nonmuhrim yang diduga melakukan perbuatan asusila terjadi pada tanggal 27 September 2021 malam.
Informasi yang dihimpun, kala itu warga mendapat laporan dan melihat secara langsung si pelapor MIH membonceng seorang perempuan dan memasukkan ke rumahnya.
Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, warga datang ke lokasi untuk memastikan benar atau tidak informasi tersebut.
Kemudian atas kecurigaan itu, warga pun datang ke lokasi dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan gelap gulita.
Singkat cerita, warga lalu masuk ke dalam rumah MIH atas seizin ayahnya setelah warga menelepon ayah pelaku, dan memeriksa isi rumah.
Lalu, setelah diperiksa oleh warga maka didapati seorang wanita berada dalam kamar MIH.
Saat itu, perempuan berinisial MA, warga Lorong V, Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, disembunyikan di bawah kolong tempat tidur milik MIH.
Ketua Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Yuswardi Mustafa menjelaskan, setelah digerebek saat itu, warga tidak membawa pasangan nonmuhrim tersebut ke Kantor WH.
“Kenapa tidak dibawa ke Kantor WH karena MIH minta agar diselesaikan secara musyawarah,” jelas Yuswardi.
“Karena ingin diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga kasus ini diangap telah selesai secara adat gampong,” lanjut dia.
Baca juga: VIDEO Pak Guru Mesum dengan Istri Orang di Toilet Musala, Digerebek Tanpa Celana, Ngaku Khilaf
Sehingga, sambung Yuswardi, atas kesepakatan antara aparatur Gampong Panggoi dan Pusong Lama, maka pada malam itu juga MA diserahkan ke pihak keluarga.
Sementara MIH dibawa oleh pihak Kepolisian.
“Namun, setelah kejadian tersebut, MIH malah membuat laporan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap dirinya,” urai Yuswardi.
“Padahal saat kejadian itu, tidak ada warga yang bermain kasar terhadap pasangan nonmuhrim tersebut,” klaimnya.
“Menurut Informasi hanya terjadi aksi dorong-mendorong kepada si pelapor,” tukas Yuswardi Mustafa kepada Serambinews.com, Rabu (16/3/2022).
Lalu, pada awal Oktober 2021, dua warga yaitu MNS (56), dan IB (47), yang merupakan warga Perumahan Bukit Panggoi Indah, dijemput oleh polisi.
Keduanya dimintai keterangan terkait laporan MIH atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Akhirnya kedua warga itu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Imum Chik di Bireuen yang Hendak Buang Hajat Temukan Bayi Dalam Sumur MCK Meunasah
Kemudian, selang beberapa bulan kemudian yaitu tepatnya pada Selasa (15/3/2022) kemarin, dua warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu AM (55), dan ZU (54).
Di sisi lain, kasus dugaan khalwat dan ikhtilat oleh MIH dan MA, sudah dilapor oleh warga ke Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
“Kami dari Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah akan mengadvokasi secara penuh terhadap empat warga kami yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Yuswardi.
“Mereka telah menjalankan amar makruf dan nahi mungkar. Kami akan mengawal laporan kami untuk MIH dan MA, di Pol PP dan WH," pungkasnya.(*)
Baca juga: Bermain dengan 3 Ular King Kobra, Pria Ini Digigit hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Nasibnya