Kajian Islam

Heboh Pawang Hujan di Arena MotoGP Mandalika, Buya Yahya : Haram Itu Dukun Komat Kamit

Terkait dengan aksi pawang hujan di MotoGP Mandalika, lantas bagaimana Islam memandang penggunaan pawang hujan?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan pawang hujan dalam Islam. 

SERAMBINEWS.COM -  Viral di media sosial video aksi pawang hujan di arena MotoGP Mandalika pada Minggu (20/3/2022).

Aksi pawang hujan yang mengendalikan hujan atau cuaca tersebut terjadi saat hujan membahashi sirkuit MotoGP Mandalika hingga pertandingan ditunda.

Terkait dengan aksi pawang hujan di MotoGP Mandalika, lantas bagaimana Islam memandang penggunaan pawang hujan?

Ternyata, sebelum ada di MotoGP Mandalika, lima tahun lalu Buya Yahya sudah menjelaskan hukum mengundang pawang hujan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Kata Buya Yahya dalam penjelasannya, mengundang atau menghadirkan pawang hujan dalam suatu acara hukumnya haram menurut syariat Islam dan ini tidak boleh dilakukan kaum Muslimin.

"Mengundang pawang artinya dukun suruh komat-kamit usir mendung. Haram, enggak boleh, tidak dibenarkan yang seperti itu," tegas Buya dalam video di kanal YouTube Buya Yahya.

Baca juga: Ritual Rara Isti Wulandari Pawang Hujan MotoGP Mandalika Dipuji Dunia, Aksi Quartararo Bikin Kocak

Buya melanjutkan, tidak perlu menggunakan jasa pawang hujan.

Alasannya, hujan adalah rezeki dan keberkahan dari Allah Subhanahu wa ta'ala.

Banyak tersimpan faedah dari turunnya air hujan ke muka bumi, maka wajib untuk kita syukuri.

"Pawang hujan, tancepin sana sini, kasih kemenyan atau apa, nggak usah pawang pawangan. Kalau hujan Alhamdulillah seger nikmat dari Allah kenapa kita hindarin?," lanjut Buya.

Saat hujan, justru dianjurkan agar melakukan ibadah seperti berdoa ataupun berzikir, bukan mengundang pawang hujan untuk memberhentikannya.

"Nggak ada pawang-pawangan, doa kepada Allah, dzikir, semoga Allah memberikan yang terbaik," imbuhnya.

Baca juga: Pawang Hujan jadi Pusat Perhatian di MotoGP Mandalika

Mengundang atau menghadirkan pawang hujan adalah haram hukumnya.

Namun, berbeda dengan meminta bantuan doa untuk tidak hujan kepada ulama atau orang saleh yang diberi kelebihan doanya dikabulkan.

Hal tersebut diperbolehkan. Pasalnya, orang saleh akan membantu berdoa dan meminta Anda melakukan hal baik seperti bersedekah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved