Berita Banda Aceh
DPRA Pastikan JKA Lanjut, Akan Bentuk Tim Evaluasi
Safaruddin saat menerima puluhan masyarakat dari Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) yang melakukan unjuk rasa
BANDA ACEH - DPRA memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berlanjut.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang terkait wacana penghentian JKA mulai 1 April 2022.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin saat menerima puluhan masyarakat dari Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022).
Amatan Serambi, massa yang berasal dari berbagai latarbelakang itu memulai aksi dari pukul 10.30 WIB.
Dalam aksinya, masyarakat datang dengan balutan perban di kepala dan kaki sebagai bentuk protes atas wacana penghentian JKA.
Massa juga membentang spanduk bertuliskan 'Jika Dihapus JKA, Gubernur Nova & DPRA Sungguh Tiada Berguna!' dan karton bertuliskan di antaranya 'Rakyat Aceh butuh JKA' dan 'JKA Salah Satu Janji Kampanye'.
Salah satu orator, Syakya Mairizal meminta pimpinan dan anggota DPRA untuk menerima aspirasi masyarakat agar program JKA tidak dihapus.
"Hari ini kami pulang ke rumah sendiri (DPRA), ingin bertanya (kepada wakil rakyat) apakah benar JKA dihapus?" tanya Syakya.
Orator lain, Habibi Inseun mengatakan, masyarakat tidak pernah diam ketika ada program pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat.
"Saat ini minyak goreng susah, telur langka, sekarang jaminan kesehatan yang susah.
Banyak masyarakat yang menjadi Sadikin (sedikit sakit miskin)," sebutnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Diminta Beri Kepastian Terkait Nasib JKA, Apakah Lanjut Atau Dihentikan
Baca juga: Masyarakat Aceh Tamiang Tolak Rencana Penghapusan JKA, Ipeubata: Jaminan Kesehatan Hak Warga
Sementara Yulindawati, orator dari perempuan menambahkan bahwa JKA merupakan salah satu program yang lahir setelah Aceh didera konflik yang berkepenjangan.
"JKA adalah buah perjuangan.
Ingat, puluhan tahun Aceh hidup dalam konflik.
Tapi satu progran JKA gagal diperjuangkan.
Untuk apa Anda (Anggota DPRA) ada disini," cecar Linda.
Dalam orasinya, ia juga menyentil soal kemiskinan dan pejabat yang koruptif di Aceh.
"Aceh sekarang bergelimang dengan korupsi.
Pejabat sekarang seakan berlomba mengumpulkan uang.
Sedangkan masyarakat miskin dan lapar," ujarnya.
Setelah melakukan unjuk rasa sekitar 30 menit, massa kemudian disambut para wakil rakyat yang terdiri atas Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dan Dalimi bersama Ketua Komisi V, M Rizal Falevi Kirani dan anggota Komisi V.
Di hadapan massa, Safaruddin menegaskan bahwa program JKA tetap berlanjut dan tidak ada penghentian sebagaimana informasi yang beredar.
Bahkan Safaruddin mengatakan, saat demo berlangsung pihaknya juga sedang melakukan rapat koordinasi terkait perihal dimaksud.
Baca juga: Demo Ke Gedung DPRA Terkait JKA, Masyarakat Datang dengan Perban di Kepala dan Kaki
Dalam kesempatan itu, Safaruddin menyampaikan klarifikasi terkait informasi bahwa DPRA menghentikan pembayaran premi JKA.
Ia menyampaikan, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) saat pembahasan APBA 2022 bukan menghentikan pembayaran premi JKA, tetapi menunda pembayaran setengah dari alokasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,2 triliun.
"Rp 1,2 triliun nilainya lebih kurang itu memang pembayarannya kita potong 500 miliar.
Apa alasan kita potong? Bukan menunda pembayaran untuk kita hentikan JKA ini, tapi untuk mendapatkan informasi secara detail data tanggungan pembiayaan yang digunakan melalui APBA," terangnya.
Karena lanjt Safaruddin, saban tahun Aceh selalu mengalami preseden buruk terkait data kepersetaan masyarakat Aceh yang menerima asuransi kesehatan.
"Jadi untuk meluruskan itu, beberapa kali BPJS kita surati, sampai hari ini datanya belum diberikan," ungkapnya.
Safaruddin yang juga Sekretaris Partai Gerindra ini mengakui bahwa tanggung jawab DPRA selama ini memang belum maksimal.
Tetapi dia meyakinkan dan memberi kepastian kepada massa yang mewakili masyarakat bahwa JKA akan tetap dipertahankan untuk kehidupan masyarakat Aceh.
"Bagi DPRA, BPJS atau Pemerintah Aceh atau pihak manapun harus juga memberikan kajian atas pertangungjawaban persetujuan anggaran dari DPRA terhadap pembayaran premi terhadap 1,2 triliun tersebut.
Kami tidak mau, pembiayaan yang setiap tahun menjadi tanggungan APBA itu akan terevaluasi kepada generasi selanjutnya, bahwa kita membayar untuk merugikan kehidupan masyarakat Aceh yang lain," jelas Safaruddin.
Apalagi, sambung dia, anggaran Rp 500 miliar yang dipangkas dalam pembahasan itu kebutuhannya bukan untuk kegiatan pokok pikiran (pokir) DPRA sebagaimana yang disebutkan eksekutif.
"Kami menjelaskan bahwa 500 miliar itu untuk percepatan pembagunan rumah sakit (RS) regional yang merupakan salah satu cita-cita dalam RPJM yang sudah ditetapkan," ungkap Safaruddin.
Tim Evaluasi
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPRA dan Komisi V memberikan perhatian serius untuk menyelesaikan tumpang tindih data kepesertaan JKA dan JKN.
Bahkan secara khusus, pimpinan DPRA memberikan mandat Komisi V untuk melakukan kajian dan evaluasi BPJS Kesehatan selaku pengelola data.
"Dan kami para pimpinan dan ketua fraksi, hari ini akan duduk untuk membentuk tim evalusi terhadap JKA ini.
Kalau nantinya diinginkan pembentukan pansus, insya Allah atas nama DPR Aceh akan siap melakukan pansus terhadap JKA," tegas Safaruddin.
Dalam melakukan upaya tersebut, Komisi V sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh dan pihak lainnya.
Bahkan Komisi V sudah menjumpai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan di Jakarta beberapa hari lalu untuk meminta data JKA dan JKN.
Yang perlu diingat oleh rakyat, tegas Safaruddin, DPRA tidak ada upaya untuk menghentikan JKA.
Pada tahun 2022, DPRA berkomitmen akan tetap melanjutkan JKA agar bisa dinikmati oleh rakyat Aceh.
"Mulai besok (hari ini-red) kami akan langsung panggil Gubernur dan TAPA untuk membahas dan membuat statement bersama melalui konferensi pers untuk menjawab keresahan masyarakat," tutup Safaruddin.
Penegasan yang sama kembali diulang oleh Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani.
"JKA tidak ada dihentikan, tidak ada diberhentikan, JKA tetap dilanjutkan.
Persoalan hari ini, yang harus kita ungkap bahwa ada banyak permainan dan ini yang harus kita ungkap bersama, mari kita kawal," ulasnya.
Falevi menyatakan, sejak tahun 2014 sampai sekarang, kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS tidak pernah terevaluasi.
Banyak data yang double dan banyak hal yang perlu diluruskan.
"Ini butuh dukungan kita semua.
JKA untuk masyarakat Aceh tetap dilanjutkan," kata Falevi memastikan.
Jangan Jadikan Ladang Korupsi
Koordinator LSM Masyarakat Tansparansi Aceh (MaTA), Alfian ikut memberikan orasi dalam aksi yang dilakukan Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) Aceh di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022).
Ia mengingatkan agar program JKA jangan dijadikan sebagai ladang korupsi.
"Yang perlu hari ini adalah, DPRA kita minta tegas untuk melakukan pansus terhadap apa yang terjadi selama ini.
Saya yakin DPRA juga tahu bagaimana proses tahapan dari kontrak yang dilakukan dengan BPJS.
Dan yang mengelinding ke luar adanya cash back.
Tidak ada dalam dunia anggaran cash back, tapi komitmen fee dan komitmen fee ini adalah korupsi," kata Alfian.
Menurutnya, Pansus itu diperlukan untuk mengevaluasi penggunaan anggaran.
Sebagai contoh, Alfian menyebutkan bahwa pada tahun 2016 ada 616.000 penduduk Aceh yang datanya ditemukan fiktif berdasarkan audit BPK.
“Celakanya, Pemerintah Aceh saat itu membayarnya dan sampai sekarang tidak ada kepastian hukum terkait hal itu.
Ini jelas korupsi," tegas dia.
Atas dasar itulah, Alfian meminta DPRA untuk tegas dalam meminta dokumen-dokumen data kepesertaan JKA dan JKN kepada BPJS Kesehatan.
Selama ini hanya ada data 2,1 juta penduduk Aceh yang terima JKA, tetapi Pemerintah Aceh tidak memegang nama dan alamat para penerima layanan JKA itu.
"Pemerintah Aceh dan DPRA hanya pegang data 2,1 juta jiwa.
Ini penting untuk melihat agar tidak ada tumpang tindih.
Saya juga yakin ada anggota DPR ikut menikmati fasilitas layanan JKA, karena dari hasil testimoni kami, itu malah mereka dengan status BPJS Mandiri tapi juga mengantongi kartu JKA.
Jadi tumpang tindih terhadap data ini perlu digubris," pintanya.
"Saya juga harap DPR jangan barter dengan kasus ini.
Selama ini dibarter, jadi Pansus tetap dilakukan tapi ini dibarter.
Kita harap ini harus di-clear-kan,” “Misalnya, siapa hari ini yang menerima komitmen fee setiap kontrak dengan BPJS, apakah Pemerintah Aceh? Jika benar, saya pikir Pemerintah Aceh harus diseret ke pengadilan sehingga kepastian hukum ada.
Jangan hanya membuat JKA ini ladang korup," pungkas Alfian.(mas)
Baca juga: Tuntut JKA tak Dihapus, Masyarakat Demo DPRA
Baca juga: Dianggap Program Unggulan Aceh, MaTA: Tak Ada Alasan Pemerintah Hentikan JKA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/demo-terkait-jka-di-dpra-21-03-2022.jpg)