Berita Pidie

Komisi I DPRK Pidie Minta Keuchik Harus Menetap di Gampong

Keuchik harus menetap di gampong agar terjalin erat hubungan baik antara masyarakat dengan kepala desa sebagai perpanjangan pemerintah kabupaten

Editor: bakri
For Serambinews.com
Anwar Sastra Putra, SH 

SIGLI - Komisi I DPRK Pidie meminta keuchik agar menetap di gampong yang dipimpinnya.

Hal itu menyusul protes warga karena masih adanya keuchik tinggal di desa lain.

Sehingga, hubungan masyarkat dengan keuchik akan tetap harmonis.

Ketua Komisi I DPRK Pidie, Anwar Sastra Putra SH kepada Serambi, Senin (21/3/2022), mengatakan, saat ini masih ada laporan warga ke dewan, terkait masih adanya keuchik yang tinggal di gampong lain.

Anggota DPRK Pidie, Anwar Sastra Putra.
Anggota DPRK Pidie, Anwar Sastra Putra. (Hand-over dokumen pribadi)

Keuchik harus menetap di gampong agar terjalin erat hubungan baik antara masyarakat dengan kepala desa sebagai perpanjangan pemerintah kabupaten.

Menurutnya, jika keuhik menetap di gampong yang dipimpinya, maka saat terjadi konflik antar warga lebih cepat diselesaikan.

Lebih-lebih jika konflik warga mendadak terjadi pada malam hari, sehingga perlu penanganan cepat agar tidak berkembang luas.

Tapi, jika keuchik tinggal di gampong lain justru akan memperlebar masalah sehingga akan sulit diselesaikan.

Untuk itu, kata politisi Partai Aceh Pidie, keuchik harus berada di dekat warganya.

Baca juga: Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba, Oknum Keuchik Mangkir dari Pemeriksaan, Ini Sikap Polisi

Baca juga: Ketua Forum Keuchik Mutiara Timur Ungkap APBG Dipinjamkan untuk Mantan Camat, Terungkap dalam Sidang

Sehingga saat masyarakat membutuhkan keuchik selalu ada.

Keberadaan keuchik tidak mempersulit warga, yakni salah satunya tinggal di desa lain.

" Saya berharap kepada Pemkab, agar melayangkan surat teguran kepada keuchik yang tinggal di desa lain.

Seperti di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli.

Padahal, dalam qanun pencalonan keuchik, di mana calon keuchik harus tinggal di gampongnga berturut-turut selama tiga tahun.

Itu persyaratan harus dipenuhi calon keuchik," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved