Breaking News

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Tahun 2022, Segini Besarannya

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda..

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak. (Bangkapos.com)

 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Berikut Besarannya Tahun Ini

Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan THR & Gaji Ke-13 PNS, Lengkap dengan Fasilitas Bagi ASN yang Pindah ke IKN

Baca juga: THR ASN/PNS Tahun 2022 Bisa Bertambah, Sudah Ada Kabar TPP Akan Cair

Baca juga: Perkiraan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2022, Segini Rincian Besarannya

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved