Kajian Islam
Bagaimana Hukum Menyewa Orang Lain Untuk Membaca Al Quran Bagi Orang Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan bagi orang meninggal, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan bagi orang meninggal, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Dalam artikel berikut ini akan membahas mengenai hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan.
Hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan dijelaskan oleh Buya Yahya.
Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (23/2/2022), Buya menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum membacakan Al-Quran bagi yang sudah meninggal.
"Apakah orang yang telah meninggal, diwajibkan menghatamkan Al-Quran di atas makamnya dengan cara diupahkan kepada orang lain ataukah hanya tradisi setempat saja, mohon penjelasannya," demikian pertanyaan jamaah tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Buya mengatakan, tidak ada kewajiban membayar orang lain untuk membacakan Al-Quran bagi orang yang sudah meninggal.
"Nggak ada kewajiban membayar orang baca Al-Quran dan sebaginya, nggak ada kewajiban semacam itu," tegas Buya.
Lebih lanjut Buya mengatakan, orang yang sudah meninggal dunia tidak wajib lagi atas kita.
Artinya, kita tidak wajib melakukan untuk orang yang meninggal dunia, kecuali fardu kifayah, seperti kita memandikannya, mengkafaninya, menshalatkan dan menguburkannya.
Jika hal tersebut sudah kita lakukan kepada orang yang sudah meninggal, maka kewajiban kita sudah selesai.
Adapun kalau kita ingin membacakan Al-Quran, mendoakan, bersedekah untuk orang yang sudah meninggal adalah sunnah kata Buya.
Bahkan kita dianjurkan agar mendoakan orang yang sudah meninggal.
Namun dalam hal ini, tidak ada anjuran membayar orang lain untuk membacakan Al-Quran bagi orang yang sudah meninggal.
"Kalau baca Al-Quran, para imam mengatakan, bisa dan boleh. Sendainya baca Al-Quran setelah khatam, semoga Allah mengampuninya, semoga Allah mengangkat derajatnya, sah sah saja dengan demikian. Nggak ada harus membayar, nggak ada itu semuanya, bukan sebuah kewajiban. Inget ya bukan sebuah kewajiban supaya tidak salah, nanti dipikir wajib," imbuh Buya.
Tak hanya itu, mengadakan acara selamatan untuk orang yang sudah meninggal juga bukan sebuah kewajiban atas kita, karena tugas kita untuk orang yang sudah meninggal sebatas melaksanakan fardu kifayah.