Kajian Islam

Bagaimana Hukum Menyewa Orang Lain Untuk Membaca Al Quran Bagi Orang Meninggal? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan bagi orang meninggal, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Bagaimana hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan bagi orang meninggal, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. 

Namun, jika Anda sebagai seorang anak yang memiliki banyak rezeki dan ingin bersedekah atas niat untuk orang yang sudah meninggal, sah sah saja kata Buya.

"Bahkan mengadakan selamatan dan sebagianya itu adalah bukan sebuah kewajiban karena sudah selesai fardu kifayahnya. Akan tetapi sebagai seorang anak yang dia punya rizki banyak, ingin bersedekah, sah sah saja,"

"Setelah bersedekah diniatkan untuk prang tua, sah, dan itu sebuah kebaikan, tanda bakti dari seorang anak seperti itu wallahualam bishawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Update Covid-19 di Lhokseumawe Hari Ini, Satu Masih Dirawat, Enam Lainnya Jalani Isolasi Mandiri 

Baca juga: AS Tetap Negara Terkuat Dunia, China dan India Jadi Sasaran Joe Biden, Keduanya Tolak Kutuk Rusia

Baca juga: Wanita Paruh Baya asal Aceh Utara Meninggal Gantung Diri di Rumah Ibunya di Langsa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved